Masih PSBB, Warga Jakarta Dilarang Takbiran Keliling Jelang Lebaran
- ANTARA FOTO/Moch Asim
VIVA – Polda Metro Jaya mengimbau warga DKI Jakarta untuk tidak melakukan kegiatan takbiran keliling menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H. Imbauan ini mengingat pemerintah masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB di Jakarta, yang masih berlaku hingga tanggal 4 Juni mendatang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Yusri Yunus, mengatakan masyarakat harus berperan serta dalam mematuhi peraturan PSBB. Hal ini penting untuk memutus rantai penyebaran virus corona.
"Pertama ya tolong masyarakat mematuhi kebijakan pemerintah bahwa PSBB di Jakarta ini masih berlaku, tidak dikendorkan. Apa sih PSBB? Masyarakat sudah harus tahu batasan apa yang tidak boleh di PSBB," kata Yusri saat dikonfirmasi, seperti dikutip Vivanews, Sabtu 23 Mei 2020.
Selain melarang takbiran keliling, polisi juga meminta masyarakat mematuhi pelaksanaan PSBB yaitu, dengan tidak melaksanakan atau menggelar kegiatan tertentu yang berpotensi mengundang banyak orang sehingga terjadi kerumunan.
"Jangankan takbiran, Salat ied aja ditiadakan, di rumah saja itu, bukan lagi kultur, makanya semua babinsa di wilayah semua sudah turun sampaikan ke desa desa (tidak boleh takbiran)," ujarnya.
Bila kedapatan masyarakat nekat melakukan takbiran keliling, Yusri mengatakan polisi akan memberikan peringatan secara persuasif kepada masyarakat agar kegiatan seperti itu tidak dilakukan. Polisi juga akan berpatroli keliling untuk mengimbau masyarakat menghindari kerumunan dalam kegiatan apapun.
"Sampai sekarang tidak ada yang mengajukan (menyelenggarakan takbiran). Kalau tetap ada yang takbiran kita akan halau mereka semua secara persuasif," ujar Yusri.