Jemaah Pengikut Thariqat Syattariah Rayakan Idul Fitri 1441 Hijriah

Ilustrasi salat berjamaah.
Sumber :
  • Diki Hidayat

VIVA – Pemerintah telah menetapkan Idul Fitri 1441 Hijriah atau hari raya lebaran jatuh pada Minggu, 24 Mei 2020. Tetapi sebagian masyarakat telah merayakan lebaran pada hari ini, Sabtu, 23 Mei 2020. Salah satunya, pengikut Thariqat Syattariah Habib Muda Seunagan di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. 

Rayakan Momen Berbagi di Idul Adha 1445 H, Bank Mandiri Salurkan Daging Kurban ke Masyarakat

Penetapan hari raya Idul Fitri dilakukan berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh sejumlah pengikut Habib Muda Seunagan. Jemaah juga telah mengumandangkan takbir pertama pada Jumat malam, 22 Mei 2020 di masjid yang berada di Desa Lhok Seumot, Kecamatan Beutong, Nagan Raya.

Sementara untuk salat Idul Fitri akan dilaksanakan di Masjid Peuleukung dan di sejumlah masjid lainnya yang ada pengikut Thariqat Syattariah Habib Muda Seunagan.

Prabowo Gelar Halal Bihalal Bareng 1.000 Pegawai Kemhan, Begini Pesannya

"Pengikut Thariqat Syattariah Habib Muda Seunagan sudah takbiran, artinya hari ini (Sabtu, 23 Mei) pengikut akan lebaran," ujar Cucu Habib Muda Seunagan, Said Kamaruddin dikutip dari VIVAnews, Sabtu, 23 Mei 2020. 

Baca juga: Viral, Video Habib Umar Assegaf Berdamai dengan Petugas Sotpol PP

Mengenal Tradisi Hantaran di Indonesia, Simbol Rasa Syukur dan Kasih Sayang

Pengikut Thariqat Syattariah ini bukan hanya berada di Kabupaten Nagan Raya saja. Tetapi juga ada di sejumlah daerah lainnya seperti di Kabupaten Aceh Barat Daya, Gayo Lues, Aceh Selatan dan Aceh Barat juga ada yang ikut merayakan lebaran hari ini.

"Hampir tersebar di seluruh Aceh Thariqat Syattariah. Mereka salat Ied di daerah masing-masing," katanya.

Said pun menyampaikan agar pengikut Thariqat Syattariah Habib Seunagan yang merayakan hari raya, untuk menghargai warga yang belum merayakannya.

Baca juga: 

Wanita Tajikistan mengenakan kerudung atau hijab penutup kepala

Tajikistan Negara Mayoritas Muslim Larang Penggunaan Hijab, Melanggar Didenda Rp99 Juta

UU Tajikistan yang baru melarang penggunaan hijab bagi wanita dan melarang kebiasaan Idi bagi anak-anak saat Idul Fitri. Ada ancaman denda hingga Rp 99,5 juta

img_title
VIVA.co.id
25 Juni 2024