Ketua MPR Bamsoet Minta Maaf, Polisi Bisa Usut Konser Corona

Akun Benny Susetyo
Sumber :
  • Twitter

VIVA –  Ketua Mujahid 212, Damai Hari Lubis mengatakan penegak hukum sudah bisa melakukan proses hukum atas pelanggaran pembatasan sosial berskala besar  atau PSBB dalam acara konser ‘Bersatu Melawan Corona’ yang digelar BPIP RI, MPR RI dan BNPB.

Calon Dewas KPK Heru Kreshna Tak Setuju Tersangka Korupsi Dipajang ke Publik: Itu Membunuh karakter

Karena menurut dia, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) telah meminta maaf atas pelanggaran PSBB dengan tidak menjalankan protokol kesehatan COVID-19 saat foto bersama, yakni tidak pakai masker dan tanpa jaga jarak.

“Anggota MPR yang sudah minta maaf adalah sebagai fakta atau bukti hukum sebagai petunjuk adanya delik pelanggaran PSBB dilakukan,” kata Lubis seperti keterangan yang diterima VIVA pada Rabu, 20 Mei 2020.

Polri Diminta Jerat Bandar Clandestine Laboratorium Narkoba di Bali dengan Pasal TPPU

Dengan begitu, Lubis mengatakan anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), anggota MPR serta penyelenggara atau panitia dari konser sosial BPIP itu mesti diproses hukum. Apalagi, peristiwa hukum ini bukan delik aduan.

Baca Juga: Jadi Menteri Jokowi, Mahfud Pusing Kebijakan Suka Tak Sinkron

21 Juta Orang Indonesia Jadi Nasabah Kripto, Bamsoet Desak Pemerintah Perketat Pengawasan

“Pihak penyidik Polri hendaknya layak langsung memproses semua orang atau oknum yang terlibat pelanggaran PSBB ini, tidak perlu menunggu adanya pengaduan atau pelaporan,” ujarnya.

Ia menjelaskan dasar hukum atau legal standing bagi penegak hukum sudah tersedia, tinggal itikad baik dan semangat keberanian mengedepankan rule of law atau supremasi hukum bagi aparatur petugas Polri yang memiliki kewenangan.

Legal standingnya regulasi PSBB Pasal 27 Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 tentang PSBB Tahun 2020 dan UUD RI 1945. Asas equality before the law, semua orang sama di mata hukum,” jelas dia.

Selain itu, Lubis mengatakan pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Adapun, ketentuan peraturan perundangan-perundangan yang dijadikan dasar pemberian sanksi di Pergub ini adalah Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan sanksi bagi pelanggaran kegiatan kekarantinaan kesehatan dalam hal ini PSBB adalah pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp100 juta,” tandasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya