Mantan Dirut Perum Perindo Dituntut 5 Tahun Penjara

Ilustrasi napi di penjara.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia Risyanto Suanda dituntut 5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara

Risyanto dianggap Jaksa KPK, terbukti menerima suap sebesar US$30 ribu, ditambah gratifikasi US$30 ribu, serta 80 ribu Dolar Singapura.

Sidang dilakukan secara virtual, di mana Risyanto Suanda berada di kantor KPK, sedangkan jaksa, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum berada di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Belum Ada Hasil Audit, Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur

"Menuntut majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Risyanto Suanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa KPK Muhammad Nur Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 20 Mei 2020.

Selain pidana pokok, Jaksa KPK juga menuntut pembayaran uang pengganti kepada Risyanto senilai Rp 1.244.799.300

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Jaksa menegaskan, jika dalam jangka waktu yang ditentukan, terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama dua tahun," kata jaksa.

Pada dakwaan pertama, Jaksa KPK menyatakan Risyanto menerima suap sebesar 30 ribu Dolar Singapura dari Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa untuk mendapat persetujuan impor hasil perikanan.

Suap itu diberikan karena menyetujui Mujib Mustofa untuk memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan berupa "frozen pacific makarrel/Scomber Japonicus" (ikan salem) milik Perum Perikanan Indonesia.

Perum Perikanan Indonesia adalah BUMN yang melakukan kegiatan usaha di bidang jasa perikanan dan dapat mengajukan Rekomendasi Pemasukan Hasil perikanan (RPHP) kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

Selain gratifikasi uang, pada persidangan juga terungkap pemberian berupa 1 tas selempang merk Louis Vuitton warna hitam, 1 tas tangan warna merah marun merk Louis Vuitton dalam sarung warna cream bertuliskan Louis Vuitton, 1 cincin silver dengan jumlah mata 8 buah, serta 1 jam tangan merk Frederique Constant Geneve dengan tali kulit warna cokelat.

Jaksa menuntut terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Korupsi dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya