Heboh Kabar Hoaks Karyawan BUMN Masuk Tanggal 25 Mei

Kantor Kementerian BUMN
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro

VIVA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menerbitkan Surat Menteri BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020. Surat tersebut ditujukan kepada Direktur Utama BUMN untuk memulai kembali bisnisnya pada 25 Mei 2020 mendatang.

41 BUMN Sabet Investortrust BUMN Awards 2024, Ini Daftarnya

Hal itu kemudian mendapat tanggapan yang beragam dari berbagai kalangan dan menyebar secara parsial dalam masyarakat sehingga menimbulkan misinformasi. Sebab, 25 Mei bertepatan dengan libur Hari Raya Idul Fitri.

Menaggapi hal ini, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyampaikan bahwa informasi yang mewajibkan pegawai BUMN untuk bekerja pada 25 Mei 2020 atau bertepatan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri adalah kabar bohong alias hoaks.

Taspen Pastikan Akses Layanan Maksimal Jangkau Wilayah Terluar Indonesia, Begini Caranya

“Mengenai adanya informasi yang mengatakan bahwa Kementerian BUMN wajibkan karyawan BUMN untuk bekerja tanggal 25 Mei itu adalah hoaks, kami tidak pernah katakan ada kewajiban kerja tanggal 25 Mei,” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga lewat rilis yang diterima VIVA.

Ia mengemukakan tanggal itu adalah fase-fase di mana kalau keadaan new normal terjadi.

Waskita Karya Raih Kontrak Baru Rp 215 Miliar Garap Kantor Gubernur Papua Selatan

“Jadi kalau ada tulisan atau pemberitaan yang katakan tanggal 25 Mei karyawan BUMN wajib kerja, itu adalah berita hoaks. Mudah-mudahan ini menjadi pelurusan pemberitaan bagi kawan-kawan semua,” ungkapnya.

Secara terpisah, Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, Alex Denni menjelaskan aturan tersebut hanyalah contoh pedoman umum yang harus selesai dibuat pada tanggal 25 Mei 2020. Hal itu merupakan langkah antisipatif dalam merespon kebijakan pemerintah.

"Terkait dengan lampiran S-336 di mana salah satunya berisi informasi bahwa karyawan BUMN yang berusia di bawah 45 tahun untuk masuk kerja, adalah contoh pedoman umum yang harus selesai dibuat pada tanggal 25 Mei 2020, sebagai langkah antisipatif dalam merespons kebijakan pemerintah, yakni dengan mempersiapkan diri lebih awal guna proses sosialisasi dan persiapan internal lainnya secara lebih optimal," kata Alex.

Lanjut Alex, namun timeline pelaksanaan skema new normal ini oleh seluruh BUMN akan tetap menunggu keputusan pemerintah, dalam hal ini yakni Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan. Pertimbangan penerapan lainnya juga mengikuti kebijakan daerah dimana BUMN tersebut beroperasi.
 
"Adapun konteks dan realisasinya, tetap dilakukan dengan berpedoman pada komando kementerian/lembaga terkait (khususnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Kesehatan) serta keunikan masing-masing klaster/sektor, dan/atau kewenangan pemerintah daerah," terangnya.

PT JIEP berubah status menjadi perseroan daerah

PT JIEP Resmi Berubah Status Jadi Perseroan Daerah

Setelah 51 tahun berdiri tanpa pemegang saham mayoritas, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT JIEP) kini resmi menjadi Perseroan Daerah

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024