Dua Kategori Orang yang Nekat Pulang Kampung Versi Anies Baswedan

Larangan Mudik Lebaran 2020
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fauzan

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menegaskan pentingnya bagi warga Jakarta sementara menahan diri tidak pulang kampung di tengah pandemi Virus Corona COVID-19. Anies sendiri  membeberkan dua kategori warga Jakarta yang nekat pulang kampung.

Jangan Tertipu! Waspada Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Remote, Ini Ciri-Cirinya

Dua kategori orang yang nekat pulang kampung disampaikan Anies saat menjawab pertanyaan dari Karni Ilyas dalam acara Indonesia Lawyer Club yang disiarkan tvOne, Selasa 19 Mei 2020. Dalam kesempatan itu, Anies ditanya mengenai sanksi bagi orang yang nekat pulang kampung di tengah kondisi genting saat ini.

"Ada dua kelompok orang yang meninggalkan Jakarta. Kelompok besar pertama adalah warga migran worker yang bekerja di Jakarta tapi tidak punya rumah atau tempat tinggal permanen di Jakarta. Merka kelompok yang tidak mempunyai penghasilan untuk membayar kontrakan sehingga memutuskan kembali setelah adanya pembatasan," kata Anies.

Kedekatan Trump dan Putin Bocor, Sering Teleponan hingga Kirim Alat Tes COVID-19

Untuk kelompok ini, Anies menghimbau untuk tak buru-buru kembali ke Jakarta. Anies meminta mereka kembali ke Jakarta menungu hingga kondisi ibu kota Jakarta kondusif untuk kembal berkegiatan. 

"Kelompok kedua, mereka yang memang sudah tinggal di Jakarta, mungkin satu atau dua generasi yang punya tradisi pulang kampung menjelang lebaran. Ini gelombang kedua dan biasanya pulang kampung mendekati Idul Fitri," kata Anies.

Akademisi Sebut Permintaan Kebutuhan Listrik Meningkat Pasca Pandemi COVID-19

Untuk kategori kelompok kedua ini, Anies secara tidak langsung justru mempertanyakan rasa empati mereka yang justru bisa membahayakan keluarga dan lingkungan di kampung halaman dengan potensi terpapar virus Corona COVID-19. 

"Tegas saja tahun ini tidak pulang. Berat memang, tidak ada yang ringan tapi ini kondisi yang tidak biasa. Ini kita lakukan demi kepentingan bersama," kata Anies.

Anies sendiri telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 yang mengatur pembatasan kegiatan keluar masuk Jakarta termasuk sanksi bagi yang nekat pulang kampung. Bagi yang nekat pulang kampung akan dipaksa kembali jika tak melengkapi surat izin saat akan kembali masuk Jakarta.
 

Harvey Moeis Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Timah

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan COVID-19

Harvey Moeis bersaksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.

img_title
VIVA.co.id
23 Oktober 2024