Mal CBD Ciledug Viral, Satpol-PP: Penjual Ngumpet-ngumpet Dagangnya
- Tangkapan layar
VIVA – Viralnya rekaman video yang memperlihatkan membludaknya para pengunjung Mal CBD Ciledug, Kota Tangerang, Banten pada Minggu 17 Mei 2020 lalu terus menjadi perbincangan hangat. Netizen pun dibuat geger dengan situasi tersebut.
Banyak pihak yang menyayangkan di masa PSBB seperti sekarang ini, mengapa masyarakat sudah tak menghiraukan lagi larangan untuk mengunjungi tempat umum tanpa keperluan mendesak.
Kondisi itu pun kini jadi perhatian serius Pemerintah Kota Tangerang yang langsung mengambil tindakan tegas dengan menghentikan operasional toko-toko yang tidak masuk pengecualian persyaratan PSBB.
Baca juga: Waduh, Aksi Bully Bocah Penjual Jalangkote Disoroti Situs Malaysia
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kota Tangerang, Agus Hendra Fitrahiyana selaku salah satu unsur yang bertugas di masa PSBB ini menuturkan temuan fakta yang terjadi di lokasi terkait membludaknya pengunjung Mal CBD Ciledug tersebut.
“Untuk kondisi padat banget itu memang baru-baru ini, karena mau dekat Lebaran mereka siap-siap gitu, beli baju Lebaran dan ini yang kami disayangkan,” ungkap Agus Hendra kepada VIVA, Selasa 19 Mei 2020.
“Penjualnya juga ngumpet-ngumpet gitu dagangnya, kalau petugas lagi lengah mereka buka. Nah di sini nanti bakal kita tingkatkan sanksinya seperti yang saya bilang tadi,” tambahnya. Pengelola Mal CBD Ciledug pun sudah ditindak dengan teguran tegas, dan diminta menghentikan kegiatan operasional selain bidang usaha yang dikecualikan.
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah dalam keterangannya pun berupaya untuk terus melakukan evaluasi terhadap penerapan diperpanjangnya masa PSBB di Tangerang Raya.
Baca juga: Keren, Nenek 90 Tahun Rebut Rekor Dunia Main Video Game
Tak hanya bagi para pelaku usaha saja, evaluasi tindakan pemberian sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan dan protokol kesehatan akan jadi sorotannya.
Wali Kota menegaskan Pemkot Tangerang akan terus menggelar operasi dan penindakan kepada masyarakat yang melanggar aturan PSBB dengan harapan agar masyarakat sadar pentingnya menjaga kesehatan melalui sanksi sosial yang diberikan.
"Harapannya dengan sanksi sosial yang diberikan bisa membuat masyarakat jera dan kemudian sadar pentingnya menggunakan masker," jelas Arief Wismansyah dalam situs resmi Kota Tangerang.
Sejak tanggal 14-16 Mei 2020 terjaring sebanyak 2.146 pelanggar, dimana 1.783 mengikuti rapid test dengan hasil reaktif sebanyak 21 orang, sedangkan untuk sanksi sosial telah diberikan kepada sebanyak 351 orang dari 6 kecamatan.
"Sanksi sosial yang diberikan misalnya menyapu jalan atau fasilitas umum," ujar Wali Kota.