Mal CBD Ciledug Abaikan PSBB, Sanksi Penutupan Mal Menanti
- VIVA/Wahyu Firmansyah
VIVA – Pemerintah Kota Tangerang telah memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 31 Mei 2020. Akan tetapi, aturan itu sama sekali tidak dipedulikan oleh sebagian besar warga Tangerang.
Situasi tersebut terjadi ketika warga Tangerang kembali membuat kerumunan di salah satu mal di kawasan Ciledug. Dalam video viral di media sosial, pengunjung yang datang ke Mal CBD Ciledug membludak. Bahkan, sejumlah pengunjung terlihat tidak mematuhi protokol kesehatan.
Menanggapi kejadian ini, Polda Metro Jaya menyatakan, untuk segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di Pemkot Tangerang seperti Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Baca Juga: Abaikan PSBB, Pengunjung Mal CBD Ciledug Membludak
Lebih lanjut, kepolisian menjelaskan, jika benar-benar terjadi pelanggaran terhadap aturan PSBB, maka sanksi yang diberikan adalah menutup tempat tersebut hingga batas waktu yang tidak tentukan.
"Untuk penindakan, itu tergantung wali kota dan Satpol PP. Tetapi, kita akan bersinergi dengan pihak-pihak terkait, karena kita semua anggota merupakan gugus tugas COVID-19," ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Yusri Yunus, saat dihubungi VIVA, Selasa 19 Mei 2020.
"Nanti kita juga akan koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Jika memang benar mal itu lakukan pelanggaran PSBB, maka akan kami tutup seperti yang telah kami lakukan di Bekasi," ucapnya.