Pengunjung Membludak, Sejumlah Toko Mal CBD Ciledug Ditutup Satpol-PP

Mall CBD Ciledug ramai dikunjungi masyarakat.
Sumber :
  • Tangkapan layar

VIVA – Hal ironis terus terjadi di tengah penerapan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah saat pandemi wabah corona seperti sekarang ini. Sebagian masyarakat sepertinya sudah tak menghiraukan lagi larangan untuk mengunjungi tempat umum tanpa keperluan mendesak.

Kota Tangerang Ditetapkan Masuk Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi

Kondisi ramai dan bahkan membludak justru tampak dalam rekaman yang beredar di media sosial, di mana pengunjung berdesakan di pintu masuk lobi Mal CBD Ciledug, Kota Tangerang, Banten pada Minggu 17 Mei 2020 lalu.

Dalam video berdurasi 21 detik itu terlihat betapa padatnya penumpukan pengunjung yang hendak masuk ke area Mal CBD Ciledug.

Real Count Pilkada Kota Tangerang Rampung, KPU Nyatakan Sachrudin-Maryono Menang

Baca juga: Waduh, Aksi Bully Bocah Penjual Jalangkote Disoroti Situs Malaysia

Lantas bagaimana sebenarnya penerapan sanksi dan aturan terkait pelanggaran PSBB di wilayah Kota Tangerang? Apakah kegiatan di Mall CBD Ciledug tersebut luput dari pantauan pengawasan petugas terkait?

Anggaran Makan Bergizi Gratis di Kota Tangerang Sebesar Rp30 Miliar

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Tangerang, Agus Hendra Fitrahiyana, selaku salah satu unsur yang bertugas di masa PSBB ini menuturkan penjelasannya.

“Kita dapat laporan itu dari masyarakat, lalu pada sore menjelang malamnya, kita datang ke lokasi, di sana kita panggil pihak manajemen soal operasional toko yang tidak masuk pengecualian ini,” ungkap Agus Hendra kepada VIVA, Selasa 19 Mei 2020.

“Dari hasil itu, akhirnya kita tutup toko-toko yang ada di dalam mal. Kecuali yang jualan sembako atau masuk dalam pengecualian. Dengan syarat tetap menerapkan Protokol Kesehatan COVID-19,” tambahnya.

Baca juga: Keren, Nenek 90 Tahun Rebut Rekor Dunia Main Video Game

Setelah kejadian tersebut, lalu seperti apa langkah penegakan aturan PSBB selanjutnya untuk lokasi tersebut yang terbukti telah melanggar?

“Surat peringatan juga kita berikan kepada mereka. Dimana kalau nanti kedapatan melanggar lagi, kita lakukan sanksi bertahap mulai dari teguran, hingga denda sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) yang ada,” jelas Agus Hendra.

Sebelumnya, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, saat dikonfirmasi oleh VIVA terkait dibukanya Mall CBD Ciledug menyarankan agar masalah itu ditanyakan kepada pemerintah setempat yang membuat kebijakan PSBB.

"Yang menentukan aturannya siapa? Tanya Pemerintah Kota Tangerang," kata Yuri saat dihubungi VIVA pada Selasa, 19 Mei 2020.

Hal senada juga diutarakan oleh Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Tangerang, Buceu Gartina. Dia menyarankan agar terkait dibukanya Mall CBD Ciledug ditanyakan kepada Satpol PP Pemerintah Kota Tangerang.

"Baiknya ke Satpol PP," ujar Kepala Bagian Humas Kota Tangerang ini.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya