Ceramah Meresahkan dan Langgar PSBB Alasan Habib Bahar Ditangkap Lagi
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mencabut izin asimilasi terhadap terpidana kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith. Dengan pencabutan tersebut maka Habib Bahar Smith kembali di masukan ke penjara, padahal ia baru beberapa hari menghirup udara bebas.
“Namun pada tanggal 19 Mei 2020, izin Asimilasi di rumah dicabut, berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan, yang menilai bahwa selama menjalankan Asimilasi,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, melalui siaran persnya, Selasa 19 Mei 2020.
Reynhard menjelaskan pencabutan asimilasi tersebut karena pertama: Habib Bahar tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor, yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah.
Kedua Habib Bahar dinilai telah melakukan Pelanggaran Khusus karena saat menjalani masa asimilasi yang bersangkutan melakukan hal sebagai berikut:
a. Melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu :
- Menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
- Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di Masyarakat.
b. Melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat COVID Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya.
Atas pelanggaran dan pencabutan asimilasi tersebut, maka petugas Dirjan Pas harus menjemput Habib Bahar untuk kembali masuk ke bui memenuhi sisa masa tahanan di Lapas Gunung Sindur.
Baca juga: Ceramah Habib Bahar yang Bikin Kembali Ditangkap