Kemenkumham Cabut Asimilasi Habib Bahar bin Smith
- Istimewa
VIVA – Baru saja bebas dari jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Habib Bahar bin Smith kembali diamankan oleh pihak aparat keamanan dan juga pejabat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 19 Mei 2020.
"Tadi dini hari pukul 02.00 WIB dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Habib Bahar dijemput oleh pihak Kemenkumham didampingi ratusan personil polisi bersenjata lengkap dari Polda Jabar," kata Kuasa Hukum Bahar, Aziz Yanuar kepada Vivanews di Jakarta.
Aziz menuturkan, bahwa kliennya itu diamankan oleh aparat keamanan dan dibawa ke lembaga pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Terkait penahanan kembali Bahar ini, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengeluarkan surat pencabutan asimilasi. Dalam surat itu tertanda Reynhard Silitonga tanggal 19 Mei 2020.
Berikut isi lengkap surat pencabutan asimilasi Habib Bahar bin Smith yang diterbitkan Dirjen Pas:
“PENCABUTAN ASIMILASI DI RUMAH TERHADAP NARAPIDANA HABIB ASSAYID BAHAR BIN SMITH ALS HABIB BAHAR BIN ALI BIN SMITH
Narapidana Habib Assayid Bahar Bin Smith als Habib Bahar bin Ali Bin Smith adalah narapidana yang menjalani masa pidana pada Lapas Klas IIa Cibinong, dipidana penjara selama 3 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana Penganiayaan/ pasal 333 KUHP, dengan
beberapa keterangan sebagai berikut :
1. Bahwa tindak pidana yang dilakukan tidak terkait dengan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012.
2. Bahwa selama menjalani pidananya ybs:
a. berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam
kurun waktu 6 bulan terakhir
b. Aktif mengikuti pembinaan dengan baik dan,
c. Telah menjalani 1/2 masa pidananya.
3. Bahwa ybs telah membuat pernyataan yg dituangkan dalam beberapa surat pernyataan, bahwa tidak akan melakukan pelanggaran syarat umum maupun syarat khusus apabila diberikan Asimilasi dan integrasi serta pernyataan alamat tinggal selama menjalani Asimilasi.
4. Bahwa didasarkan prinsip tdk diskriminasi dan pemenuhan hak narapidana untuk mendapatkan Asimilasi serta hal tersebut di atas, yang bersangkutan telah memenuhi
syarat utk diberikan Asimilasi di Rumah sebagaimana diatur dalam ketentuan
Permenkumhan nomor 10 tahun 2020 dengan diterbitkannya SK Asimilasi oleh Kepala Lapas Klas IIa cibinong nomor W11.PAS.PAS 11.PK.01.04 -1473 tanggal 15 Mei 2020 untuk menjalani *asimilasi dirumah terhitung mulai tanggal 16 Mei 2020.
Ybs mulai menjalankan Asimililasi di rumah pada hari Sabtu, tangal 16 Mei 2020, pukul 15.30. Dijemput oleh keluarga dan Pengacaranya.
Namun pada tanggal 19 Mei 2020, ijin Asimilasi di Rumah dicabut, berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan, yang menilai bahwa selama menjalankan Asimilasi :
1. Ybs tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor, yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi dirumah.
2. Ybs dinilai telah melakukan Pelanggaran Khusus karena saat menjalani masa assimilasi yang bersangkutan melakukan hal sbb:
a. Melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di
masyarakat, yaitu :
- Menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan
rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
- Ceramahnya telah beredar berupa vidio yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di Masyarakat.
b. Melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat Covid
Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan
ceramahnya.
Atas perbuatan tersebut maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk
dimasukkan kembali ke dalam Lembaga pemasayarakatan utk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan.
Pencabutan SK Asimilasi Ybs dilakukan oleh Kepala Lapas Cibinong, yang pada tanggal 15 Mei 2020 telah mengeluarkan SK Asimilasi Nomor: W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020.
Pencabutan SK Asimilasi dilakukan berdasarkan hasil penilaian PK Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap Ybs Habib Assayid Bahar Bin Smith als Habib Bahar Bin Ali Bin Smith dicabut Asimilasinya pada tangal 19 Mei 2020 dan harus menjalankan sisa pidananya di Lapas Khusus Gunung Sindur, dengan kronologis sebagai berikut :
a. Pada pukul 01.45 WIB Tim, 19 Mei 2020, Tim yang terdiri Tim Direktorat Kamtib
DitjenPAS, Kanwil Jawa Barat, Lapas Kelas IIA Cibinong, Bapas Bogor, dan anggota Kepolisian dari Satbrimobda Polda Jawa Barat, Resmob Polres Bogor, Sabhara Polres Bogor, bergerak menuju kediaman narapidana a.n. Habib Assayid Bahar Bin Smith als Habib Bahar Bin Ali Bin Smith;
b. Pukul 02.00 WIB Tim tiba di kediaman Habib Assayid Bahar bin Smith als Habib Bahar Bin Ali Bin Smith, Kalapas Kelas IIA Cibinong membacakan SK Pencabutan asmilasi dan selanjutnya Kasat Reskrim Bogor melakukan eksekusi narapidana a.n. Habib Assayid Bahar als Habib Bahar Bin Ali Bin Smith dibawa ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur;
c. Pukul 03.15 WIB narapidana a.n. Habib Assayid Bahar Bin Smith als Habib Bahar Bin Ali Bin Smith tiba di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk Rapid Test Covid-19, juga dilakukan penggeledahan badan dan barang dan ditempatkan di one man on cell (straf cell) di Blok A (Antasena) kamar 9;
Jakarta 19 Mei 2020, Direktur Jenderal Pemasyarakatan: Reynhard Silitonga,” bunyi surat tersebut.
Baca: Kuasa Hukum: Habib Bahar Dijemput Ratusan Polisi Bersenjata Lengkap