Habib Bahar Kembali Ditahan, PA 212: Kriminalisasi Ulama Lagi
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA – Persaudaraan Alumni 212 merasa prihatin dengan aparat kepolisian dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah menangkap kembali Habib Bahar bin Smith ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
"PA 212 tentunya merasa prihatin terhadap penangkapan Habib Bahar karena beliau jelas perjuangannya dalam menegakan kebenaran dalam membela agama dan negara," kata Juru Bicara PA 212, Novel Bamukmin kepada Vivanews di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2020.
Novel menilai, bahwa penangkapan terhadap Habib Bahar ini yang jelas penguasa melakukan tindakan kriminalisasi ulama lagi.
"Dan ini satu tindakan kriminalisasi ulama kembali karena penangkapan tersebut sangat tidak mendasar dengan alasan dan dalih apa pun," ucapnya.
Ia menegaskan, bahwa pemerintah Presiden Joko Widodo melakukan tindakan arogansi demi kepentingan politik penguasanya.
"Dan ini menyebabkan tindakan semena mena atas arogansi kekuasaan atas dugaan kuat kepentingan politik karna masyarakat yang sudah muak dengan ketidak adilan dan kesusahan dan krisis multi dimensi dan kepercayaan," tuturnya.
Baru 4 hari menghirup udara segar, Habib Bahar bin Smith kembali diamankan oleh pihak aparat keamanan dan juga pejabat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 19 Mei 2020.
"Tadi dinihari pukul 02.00 WIB dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Habib Bahar dijemput oleh pihak Kemenkumham didampingi ratusan personil polisi bersenjata lengkap dari Polda Jabar," kata Aziz Yanuar kepada Vivanews di Jakarta.
Aziz menuturkan, bahwa kliennya itu diamankan oleh aparat keamanan dan dibawa ke lembaga pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
"Klien kami (dibawa) ke Lapas max security Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat," kata dia.
Baca: Habib Bahar Ditangkap karena Isi Ceramah Menantang Pemerintah