Novel Baswedan Khawatir Aktor Kasus Penyiraman Air Keras Tak Terungkap

Novel Baswedan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan khawatir kasus penyiraman air keras yang menimpanya terhenti hanya di dua terdakwa yang saat ini menjalani persidangan.

Ternyata Ini yang Bikin Denny Sumargo Ikut Campur Kisruh Pratiwi Noviyanthi dan Agus Salim

Dia menemukan sejumlah kejanggalan dalam persidangan, sehingga ia memprediksi adanya potensi kasus ini berhenti di dua terdakwa saat ini.

"Hal yang saya khawatirkan karena selaras dengan fakta-fakta tentunya kita tidak boleh membiarkan apabila ada suatu apa namanya praktik peradilan sesat atau suatu permainan dalam persidangan dan itu berbahaya," kata Novel dalam diskusi webinar ICW, Senin 18 Mei 2020.

Kasus Penyiraman Air Keras di Pulogebang, Begini Kondisi Korban

Menurut Novel, dalam kasus ini bukan cuma dia yang menjadi korban, melainkan juga lembaga penegak hukum. Sebab KPK milik semua rakyat Indonesia.

"Bukan sekadar terhadap saya pribadi atau siapa pun orang per orang dalam hal ini sebagai korban, tapi ini berbahaya bagi seluruh masyarakat Indonesia," ujarnya.

Polisi Tangkap 3 Remaja di Cakung Penyiram Air Keras ke Pelajar dan Kejar Penyedia Bahan

Novel berpendapat persidangan yang masih berjalan ini seolah-olah diarahkan pada tiga hal, yaitu penyerangan berdasarkan motif pribadi, menggunakan air aki dan disiramkan ke bagian badan yang kemudian memercik ke wajah.

Hal itu, ungkap dia, menutup upaya pembuktian guna mencari tahu siapa aktor intelektual yang menyuruh kedua terdakwa melakukan tindak kejahatan.

"Saya katakan seolah-olah karena saya sudah melihat, saya sudah mengamati hal dan kemudian saya ingin menggambarkan agar punya klaster yang tepat dalam penjelasan saya," ujarnya.

Sementara anggota Tim Advokasi, Yati Andriyani, menuturkan apa yang sedang berjalan dalam persidangan, tak lepas dari tarik-ulur penyidikan kasus Teror air keras itu.

"Kami sudah temui sejak awal pelbagai macam kemandekan, kejanggalan, kita tahu dua tahun tidak selesai. Begitu banyak pihak-pihak yang menghalangi pengungkapan kasus ini. Narasi negatif yang menyerang pribadi bang Novel dan lembaga," ujarnya.

Persidangan dengan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, pelaku penyiraman air keras terhadap Novel, sudah masuk ke dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Jaksa mendakwa keduanya melakukan tindak pidana penganiayaan berat dan terencana, berupa penyiraman penyiraman cairan asam sulfat (H2SO4) ke wajah Novel.

Perbuatan kedua terdakwa membuat Novel mengalami luka berat. Novel mengalami hambatan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri. Luka itu berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indra penglihatan.

Atas perbuatannya ini, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 351 ayat 2 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca: ?Jokowi Diminta Jelaskan Kekebalan Hukum dalam Perppu Corona

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya