Aniaya Orang yang Bangunkan Sahur, Pria Ini Diamankan Polisi

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin.
Sumber :
  • VIVA/Ngadri

VIVA – Seorang pria inisial M diamankan Polresta Pontianak kota, Kalimantan Barat lantaran melakukan penganiyaan ringan menggunakan ketapel. Pelaku mengarahkan senjatanya itu kepada sekelompok pemuda yang sedang membangunkan sahur di Jalan Gusti Situt Mahmud, Kecamatan Pontianak Utara  pada Minggu, 17 Mei 2020 sekitar pukul 03.00 WIB.

Ramadan, Bulan Menjaga Lisan

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin membenarkan kejadian tersebut. Pihak kepolisian telah mengamankan seorang pria inisial M karena melakukan penganiyaan ringan menggunakan ketapel tersebut.

"Kejadiannya tadi subuh sekitar pukul 03.00 WIB, seorang pria inisial M yang melakukan penganiyaan ringan dengan menggunakan ketapel terhadap sekelompok pemuda yang sedang membangunkan sahur. Dan korban mengalami luka ringan tangannya yang sebelah kiri memar biru ," kata Kombes Pol Komarudin kepada VIVAnews pada Minggu, 17 Mei 2020.

Viral Mata Guru SMA Diketapel Orang Tua Siswa Gegara Pergoki Anaknya Merokok di Sekolah

Komarudin menambahkan, Kejadiannya sekitar Pada pukul 03.00 WIB, ada sekelompok anak muda yang sedang membangunkan waktu untuk melaksanakan sahur yang seperti biasa dilakukan pada saat bulan suci ramadhan di ketapel oleh pelaku M.

"Saat sekelompok pemuda melewati di depan rumah pelaku M kemungkinan pelaku merasa terganggu dan melakukan penganiyaan ringan menggunakan ketapel," ujarnya.

Pelihara Jenggot, Anggota Polres Lombok Tengah Kena Sanksi

polisi sita ketapel yang dipakai untuk bangunkan orang sahur.

Lebih lanjut, Kombes Komarudin mengatakan bahwa Informasi yang beredar di media sosial, pelaku M menembak sekelompok anak muda yang sedang membangunkan sahur tidak benar. Dan pelaku juga tidak mengalami luka parah seperti yang beredar di medsos.

"Video yang beredar di medsos itu kejadiannya bukan di Kalbar, dan video sudah lama yang sengaja disebarkan oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab. Pelaku penyebar video provokasi akan kita tindak," ucapnya.

Lanjutnya, pelaku penganiayaan terhadap pemuda yang sedang membangunkan sahur akan di kenakan pasal 352 tentang penganiyaan ringan, dan pelaku akan diproses hukum sesuai per Undang Undangan.

"Saya mengimbau warga tetap tenang, karena pelaku sudah diproses hukum. Serahkan dan percayakan proses hukum di kepolisian," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya