Indira Kalistha Dihujat, Polisi Doakan Tak Terjangkit Virus Corona

Indira Kalistha
Sumber :
  • Foto: Instagram/indirakalistha

VIVA – Insan media sosial sempat digegerkan dengan komentar “nyeleneh” YouTuber Indira Kalistha yang menyepelekan ancaman penularan virus Corona. Atas pernyataannya tersebut itu juga, kini Indira menuai banyak hujatan dan sejumlah kecaman.

Turah Parthayana, Inspirasi Generasi Muda untuk Pendidikan Global

Ungkapan kontroversial Indira pun seolah tak menghiraukan perjuangan dan pengorbanan jajaran tenaga medis yang telah bersusah payah melawan wabah Corona.

Menanggapi polemik tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan pandangannya terkait komentar itu. Menurut Yusri, dirinya memahami rasa “geregetan” masyarakat dari pernyataan kontroversial Indira.

IShowSpeed Sebut Indonesia Sebagai Negara Terbaik Selama Melakukan Live Streaming

Baca juga: Singapura Buka Lowongan Petugas COVID, Gajinya Hampir Rp40 Juta

Meski demikian, pernyataan Indiria menurut Yusri adalah pendapat pribadi dan tidak bisa dijerat undang-undang, sehingga sanksi sosial pun dianggap sebagai hukuman yang paling tepat atas tindakannya tersebut.

Baiknya Hati Reza Arap Bantu Keluarga Kecelakaan, Minta Warganet Tak Perlu Dipuji

"Kalau saya pertama, saya doakan mudah-mudahan YouTuber itu tidak kena Corona, terus kalau yang kedua itu kan kita juga bingung mau kenakan dia di dasar hukum apa. Yang bagus karena sekarang ini dia bermain media sosial sebenarnya masyarakat yang bisa memberikan sanksi dia, sanksi secara sosial juga," ungkap Yusri saat dihubungi VIVAnews, Sabtu 16 Mei 2020.

Terkait pernyataan Indira yang kerap tidak memakai masker, tidak menghiraukan anjuran Pemerintah untuk PSBB, itu adalah domain dari pemerintah daerah. Karena pembuat kebijakan adalah pemerintah daerah, dan yang berhak melakukan tindakan adalah Satpol PP yang dibawah pemerintah Provinsi terkait.

"Karena PSBB itu peraturan gubernur, perangkat di bawahnya itu yang berkompeten adalah satpol PP dan juga dinas perhubungan, TNI dan polri juga tetap bersinergi di lapangan, tetapi yang berwenang adalah Satpol PP, seperti sekarang tidak pakai masker teguran tertulis, terus sanksi sosial di tempat umum selama 1 jam pakai rompi, terus terkena denda Rp 100-250 ribu," ujarnya.

Kepolisian tidak dapat memberikan sanksi karena atas apa yang dilakukan Indira karena dinilai tidak melanggar hukum. Kepolisian hanya bersifat memberikan imbauan agar Indira mematuhi kebijakan pemerintah.

Baca juga: Naikkan Iuran BPJS, Jokowi Disindir Mas Karyo

"Nanti kita kasih himbauan aja, mas atau mbak ingat ada hukum karma atau malah sekarang itu paling bagus kalau sama seperti sekarang ini yang prank itu ada yang melapor, yang korban itu melapor ke kita dan kita tindak mereka jadi ada korban yang paling sakit hati itu dia melapor ke kita, baru kita tindak mereka dan yang paling sakit hati dia sekarang adalah sanksi sosial," kepada Yusri.

Bagi youtuber yang dinilai meremehkan Corona, dan tidak menghargai jerih payah pemerintah dan tenaga medis, sanksi sosial cukup tepat. "Sanksi sosial aja yang paling enak diterapkan itu. Kalau sekarang kita jerat unsurnya itu apa, tidak ada. Kecuali kalau ada yang sakit hati ada yang lapor kita baru (ditindak)," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya