Terkena PHK, Pekerja Bangunan Buat Uang Palsu Jutaan Rupiah
- TvOne/Aditya Bayu
VIVA – Dengan dalih membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup, seorang buruh bangunan yang baru saja kena phk nekat memproduksi uang palsu. Sigit prasetyo, warga Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, ditangkap oleh kepolisian Polres Semarang setelah kedapatan menggunakan uang palsu untuk melakukan transaksi pembelian sebuah handphone, senilai Rp1,1 juta.
Dari hasil penyidikan kepolisian, uang palsu yang digunakan tersangka untuk membeli sebuah handphone ini ternyata diproduksi sendiri oleh tersangka dengan menggunakan sebuah mesin printer laser.
"Untuk membuat uang palsu ini saya menggunakan sebuah printer laser yang saya beli, kemudian uang asli pecahan seratus ribu saya copy atau scan menggunakan printer, kemudian hasil copy-an dari uang asli tersebut saya print menggunakan kertas hvs biasa," ujar prasetyo kepada polisi, Jumat 15 Mei 2020.
Menurut prasetyo Satu lembar kertas hvs bisa menghasilkan 3 buah lembar uang pecahan seratus ribu rupiah, yang kemudian ia potong satu per satu dengan menggunakan gunting. Agar tidak dicurigai oleh penerima uang, tersangka sengaja mencetak uang palsu pecahan seratus ribu rupiah ini dengan beberapa master uang asli sehingga menghasilkan beberapa uang palsu dengan nomor seri yang berbeda.
"Saya sangat menyesal membuat uang palsu ini, hal ini terpaksa saya lakukan karena saya sudah tidak punya pekerjaan lagi dan tidak punya uang untuk menghidupi keluarga," katanya.
Kapolres Semarang, AKBP Gatot Hendro mengatakan, Kepolisian Polres Semarang berhasil mengungkap peredaran uang palsu yang dibuat sendiri oleh tersangka dengan modus membuat uang palsu menggunakan sebuah printer laser. dari pemeriksaan pelaku membuat sendiri uang palsu tersebut dan diperkirakan jumlahnya mencapai Rp6 juta.
Terungkapnya peredaran dan pembuatan uang palsu ini berawal dari pelaku yang membeli sebuah HP secara online dengan pembayaran secara COD (cash on delivery).
selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan uang palsu pecahan Rp100 ribu, printer laser, sebuah handphone hasil pembelian dengan uang palsu, gunting, dan beberapa lembar uang asli pecahan Rp100 juta, yang digunakan sebagai master pencetak uang palsu.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan undang undang RI No. 7 Tahun 2011, tentang mata uang.
Laporan: Aditya Bayu/TvOne