KPK Limpahkan Perkara Wahyu Setiawan ke Pengadilan Tipikor
- VIVA / Ridho Permana
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan tersangka Agustiani Tio Fredelina ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Pelimpahan perkara suap atas permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP tersebut, untuk segera disidangkan.
“Hari ini, Jumat 15 Mei 2020, Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara atas nama Terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina ke PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya.
Selanjutnya, terang Ali, Tim Jaksa KPK akan menunggu penetapan hari persidangan dari Majelis Hakim Tipikor.
”Demikian juga penahanan, sesuai Hukum Acara sepenuhnya telah beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Ali Fikri.
Pada perkara ini sejatinya KPK juga menjerat kader PDIP Saeful Bahri dan Politikus PDIP Harun Masiku. Namun perkara Saeful sudah lebih dulu diaidangkan, sedangkan Harun Masiku hingga kini masih buron.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik KPK memang telah merampungkan Wahyu dan Agustiani. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan Berkas penyidikan keduanya dilimpah ke jaksa penuntut umum Rabu 6 Mei 2020.
"Hari ini penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan Barang Bukti) kepada JPU untuk dua tersangka atau terdakwa yaitu Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina," kata Ali melalui pesan singkatnya, Rabu, 6 Mei 2020.
Baca: Pimpinan KPK Pecat Penyidik Kasus Harun Masiku Harus Diusut