Terungkap, Motif 7 Pelaku Jual Surat Bebas Corona

Beredar surat keterangan bebas Corona atas nama RS Mitra Keluarga dijual di e-commerce.
Sumber :
  • VIVA/Isra

VIVA – Jajaran kepolisian Polda Bali berhasil mengamankan tujuh pelaku kejahatan pembuatan surat keterangan sehat palsu bebas Corona atau COVID-19.

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

"Motif memperoleh keuntungan ekonomi, perlembar surat dijual dengan harga Rp100-300 ribu rupiah," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat, 15 Mei 2020.

Ramadhan merinci, kelompok pertama yang berhasil diamankan yaitu,  ada 3 tsk yaitu FMN 35 th (supir travel), PB (20) pengurus travel dan SW (20) wiraswasta percetakan.

Polda Bali Masih Investigasi Ungkap Insiden Helikopter Jatuh Terlilit Tali Layangan

"Yang ditangkap pada Kamis kemarin di Gilimanuk, Jembrana, Bali," ucapnya.

Barang bukti yang diamankan berupa 5 lembar suket dokter yang sudah diisi data lengkap dan tanda tangan palsu, uang tunai Rp200 ribu rupiah, 6 blanko suket dokter,1 unit pulpen,2 unit hp dan 1 komputer.

Video WNA Meksiko Tembak Polisi di Bali Karena Kesal Ditilang, Polisi Angkat Bicara

Kemudian, kelompok para pelaku kedua bertugas menawarkan secara ecommerce ada 4 tersangka yaitu WB 38, IA 35 TH, RF 25 tahun, PEA 31 tahun.

"Keempatnya berprofesi sebagai tukang ojek, ditangkap pada saat yang sama dengan kasus sebelumnya," ujarnya.

Tentunya, lanjut dia, penyidik mendapat info tentang transaksi surat keterangan bebas covid palsu didepan Pasar Gilimanuk kepada para pengemudi travel kemudian di tindaklanuti oleh unit Reserse Kriminal Polsek pelabuhan Gilimanuk dan berhasil mengamankan FMN sedang bertransaksi surat tersebut. 

Ia menambahkan, para pelaku adalah memanfaatkan surat edaran 4/2020 tentang kriterian pembatasan prjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan covid 19 dengan membuat menjual surat keterngan kesehatan palsu terhadap para pengguna Pelabuhan Gilimanuk, Bali dan dijual scara manual.

Dengan demikian, ketujuh pelaku itu dikenakan dengan Pasal 263 atau Lasal 268 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  dengan ancaman 6 tahun penjara.

Baca: Pimpinan KPK Pecat Penyidik Kasus Harun Masiku Harus Diusut

Polda Bali melakukan pengungkapan kasus pegadaian ilegal

Polda Bali Bekuk Pelaku Usaha Pegadaian Ilegal di Jembrana

Polda Bali menangkap pelaku usaha pegadaian tak berizin di Jembrana yang dioperasikan oleh I Putu Agus Berata Wijaya (43) alias Agus Weng Weng. Ternyata, tempat pegadaian

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024