Polri Tangani Ratusan Kasus Hoaks Corona, Motifnya Bercanda

Polisi memperlihatkan salinan unggahan FN terkait hoax virus corona
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVA –Badan Reserse Kriminal Polri telah berhasil menangani perkara kasus informasi hoaks atau bohong terkait adanya wabah virus Corona atau COVID-19 yang terjadi di berbagai daerah di tanah air.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

"Sampai dengan hari ini, ada 103 kasus hoak yang ditangani Polri, yang tersebar di beberapa Polda," kata Kepala Bagian  Penerangan Umum Divisi Humas Polri  Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Mei 2020.

Tentunya, kasus informasi hoaxs ini tersebar di berbagai daerah di Indonesia, Polda Metro Jaya sebanyak 14 kasus, Polda Jawa Timur 12 kasus, Polda Riau 9 kasus, Polda Jawa Barat 7 kasus, Ditsiber Bareskrim Polri 6 kasus.

Menko Polkam Sebut Ada 97 Ribu Anggota TNI-Polri Main Judi Online

Sedangkan, kata dia, sisanya kasus informasi bohong saol Covid-19 ditangani oleh jajaran Polda lainnya. Tentunya, motif para pelaku kejahatan dalam menyebarkam informasi hoaks ini beragam.

"Mulai dari karena iseng, aksi bercandaan, hingga bentuk protes terhadap pemerintah," katanya.

Takjub Lihat Polda Metro Jaya Megah, Dharma Pongrekun: Adabnya Juga Harus Megah

Maka, kini dijerat Pasal 45 dan 45 A tentang UU ITE dengan pidana 6 tahun penjara, juga Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana dengan ancaman 10 tahun.

Baca: Anies Sebut Pandemi COVID-19 Musibah Satu Abad Sekali

Ilustrasi penangkapan teroris.

Pakar: Indonesia Masih Belum Aman dari Ancaman Terorisme

Pakar menyebut Indonesia masih belum aman dari ancaman terorisme meski sejak 2023 hingga saat ini tak ada serangan teroris secara terbuka

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024