Pandemi COVID-19, Asosiasi Media Minta Insentif Ekonomi

Dampak pandemi virus corona COVID-19 telah memukul berbagai sektor perekonomian.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pandemi virus Corona telah menghantam berbagai sektor perekonomian, termasuk bisnis media. Bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk karyawan perusahaan media semakin nyata, ketika industri media nasional dihadapkan pada performa bisnis yang menurun secara drastis, meski perannya sangat diperlukan untuk menyampaikan informasi yang valid.

Terpopuler: Sinyal Insentif Mobil Hybrid, PPN 12 Persen Tekan Daya Beli

Untuk itu, Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media, mendesak dilakukannya tindakan konkret oleh negara untuk membantu industri media, para wartawan, seluruh pekerja media yang terdampak oleh krisis akibat COVID-19.

"Kami -Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media- dengan ini mendorong pemerintah untuk menaikkan stimulus di luar stimulus ekonomi sebesar Rp405 triliun yang sudah dikeluarkan pemerintah. Untuk menyelamatkan daya hidup pers nasional yang sedang menghadapi krisis ekonomi serius akibat pandemi COVID-19," demikian pernyataan resmi yang diterima, Kamis 14 Mei 2020.

Andika Perkasa Tawarkan Solusi Permasalahan Pengangguran di Jateng

Mereka pun menyampaikan sejumlah aspirasi, yang diajukan dalam konteks sebatas periode pandemi COVID-19. Berikut isi aspirasi tersebut.

1. Mendorong Negara untuk tetap mengalokasikan dana sosialisasi kebijakan, program, atau kampanye penanggulangan COVID-19, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk perusahaan pers.

Organisasi Pers Sebut Sebagian Besar Jurnalis Dibunuh secara Sengaja oleh Israel di Gaza

2. Mendorong Negara untuk memberikan subsidi harga kertas bagi perusahaan pers cetak sebesar 20 persen dari harga per kilogram komoditas tersebut.

3. Mendorong Negara memberikan subsidi listrik untuk perusahaan pers sebesar 30 persen dari tagihan per bulan pada periode Mei - Desember 2020.

4. Mendorong Negara memberikan kredit berbunga rendah dan berjangka panjang melalui bank BUMN untuk perusahaan pers.

5. Mendorong Negara menangguhkan kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS ketenagakerjaan selama masa pandemi COVID-19, tanpa mengurangi manfaat yang seharusnya diperoleh karyawan.

6. Mendorong pemerintah menanggung kewajiban karyawan perusahaan pers untuk membayar BPJS kesehatan selama masa pandemi COVID-19.

7. Mendorong negara memaksimalkan pemungutan pajak pendapatan dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia seperti antara lain Google, Facebook, YouTube, Twitter, Instagram, Microsoft, dll. Komponen atau hasil pemungutan pajak pendapatan ini penting untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan setara, serta layak dialokasikan untuk mengembangkan dan menyelamatkan institusi jurnalisme di negeri ini.

Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media juga menilai, keberhasilan menanggulangi pandemi COVID-19 ditentukan dengan kesuksesan komunikasi. Sebaliknya, pengalaman di banyak negara lain menunjukkan bahwa kegagalan menangani pandemi COVID-19 disebabkan oleh kecenderungan meremehkan aspek komunikasi publik terkait dengan situasi krisis yang sedang terjadi.

Dalam konteks ini, media massa telah bersikap profesional menjalankan fungsinya. Masyarakat membutuhkan informasi terkini soal pandemi COVID-19 berikut dengan analisis terpercaya yang dapat dijadikan pijakan untuk menilai situasi dan memutuskan tindakan antisipatif. Tanpa mengabaikan kelemahan yang ada, hanya pers yang menyajikan informasi dan memberikan analisis tersebut.

Media massa pun berperan menjembatani proses komunikasi dan arus informasi, sehingga masyarakat terhindar dari simpang-siur tentang skala penyebaran virus maupun wacana asimetris tentang tingkat kegentingan situasi. Industri media adalah satu dari sedikit sektor yang harus tetap bekerja dalam situasi krisis belakangan ini. Perusahaan media tidak boleh berhenti menjalankan fungsi-fungsi komunikatif dan informatif.

Adapun yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media adalah, Serikat Penerbit Pers (SPS), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Forum Pemred, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) dan Dewan Pers. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya