Anies Diingatkan Efek Fatal Jika Paksakan Pergub PSBB
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Ombudsman Jakarta Raya menilai warga Ibu Kota bisa saja menolak untuk taat jika Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan memaksakan penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pengetatan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurut kepala perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, dilihat dari ketentuan perundang-undangan, Pergub yang merupakan peraturan sepihak dari pemerintah daerah, bukan produk hukum yang tepat untuk mengatur diberikannya sanksi untuk warga.
"Jika dasarnya (pengetatan pelaksanaan PSBB) Pergub, Ombudsman khawatir, warga yang cukup paham hukum tidak akan taat karena dasar hukum produknya terlalu lemah,” ujar Teguh melalui keterangan tertulis yang diterima pada Rabu, 13 Mei 2020.
Teguh menyampaikan, merujuk Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Undang-undang, juga Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, sanksi bagi masyarakat, hanya bisa diatur oleh peraturan bersama pemerintah dan rakyat seperti Peraturan Daerah (Perda). Sementara, Pergub yang dibuat Anies, yaitu Pergub DKI Nomor 41 Tahun 2020, adalah dasar hukum yang penyusunannya tidak melibatkan unsur rakyat, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Sanksi merupakan pengurangan hak seseorang atau warga negara dan karena merupakan pengurangan hak, produknya harus dihasilkan oleh pemerintah dan perwakilan masyarakat, dalam hal ini DPRD,” ucap Teguh.
Teguh juga mengemukakan, karena dinilai urgen, Anies, sebaiknya segera berkoordinasi dengan DPRD DKI untuk dalam waktu cepat mengubah Pergub DKI Nomor 41 Tahun 2020 menjadi sebuah Perda. Situasi genting berupa terus bertambah parahnya wabah Covid-19 di Jakarta, diyakini juga akan membuat DPRD DKI tidak akan memerlukan waktu lama untuk menghasilkan Perda tentang PSBB.
"Dengan semangat kebaikan bersama, Ombudsman Jakarta Raya percaya, DPRD akan cepat memproses Pergub tersebut sebagai draft Perda dan dapat memberikan persetujuan cepat," ujar Teguh.
Diketahui, Anies telah menerbitkan Pergub DKI Nomor 41 Tahun 2020 sebagai dasar hukum pemberian sanksi kepada masyarakat yang tidak mematuhi ketentuan PSBB. Pergub mengatur sanksi untuk berbagai pelanggaran, seperti tidak memakai masker, hingga berkumpul lebih dari lima orang. Sanksi misalnya denda dengan nilai antara Rp100 ribu hingga Rp250 ribu.
Baca: Kalah Banding, Anies Harus Terbitkan Lagi Izin Reklamasi Pulau I