Kalah Banding, Anies Harus Terbitkan Lagi Izin Reklamasi Pulau I

Pulau Reklamasi Jakarta
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Reklamasi di Pulau I yang izin prinsipnya dimiliki pengembang PT Jaladri Eka Pakci, diharuskan berlanjut setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, menolak banding atas putusan PTUN Jakarta yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dalam putusannya, majelis hakim PT TUN Jakarta menguatkan putusan PTUN yang memenangkan pengembang.

KPC Kembangkan Bibit Pohon Endemik di Lahan Bekas Tambang

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 113/G/2019/PTUN. JKT. tanggal 11 Desember 2019 yang dimohonkan banding," dikutip dari amar putusan di situs web PT TUN Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2020.

Majelis hakim dalam perkara ini diketuai Sulistyo dengan hakim anggota Dani Elpah dan Disiplin Manao. Putusan PTUN sendiri memenangkan gugatan pengembang atas Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1409 Tahun 2018 yang mencabut izin pengembang-pengembang reklamasi.

Desain Ini Tunjukkan 'Kekuatan' Gelombang Laut dengan Bahan Reklamasi

Dengan dikuatkannya putusan PTUN, Anies diharuskan menerbitkan lagi izin reklamasi Pulau I yang sudah dicabut.

"Mewajibkan kepada Tergugat untuk memproses dan menerbitkan perpanjangan izin pelaksanaan Reklamasi atas Pulau I yang telah dimohonkan oleh Penggugat," demikian bunyi putusan PTUN.

Bukan PIK 2, Ini 4 Pulau Reklamasi yang Dikaji Pemprov DKI jadi Wilayah Kepulauan Seribu

Baca: Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Jokowi Tambah Kesengsaraan Rakyat

Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Sidang Kasus Korupsi Timah, Saksi PT RBT Ungkap Fakta Ini

Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang disebut merugikan keuangan negara Rp 300 triliun kembali digelar, Senin 9 September 2024.

img_title
VIVA.co.id
9 September 2024