Kalah Banding, Anies Harus Terbitkan Lagi Izin Reklamasi Pulau I

Pulau Reklamasi Jakarta
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Reklamasi di Pulau I yang izin prinsipnya dimiliki pengembang PT Jaladri Eka Pakci, diharuskan berlanjut setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, menolak banding atas putusan PTUN Jakarta yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dalam putusannya, majelis hakim PT TUN Jakarta menguatkan putusan PTUN yang memenangkan pengembang.

Terpopuler: Respons Admin Gerindra Atas Protes Warga Disorot, Mendikti Bicara soal Rekaman Viral

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 113/G/2019/PTUN. JKT. tanggal 11 Desember 2019 yang dimohonkan banding," dikutip dari amar putusan di situs web PT TUN Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2020.

Majelis hakim dalam perkara ini diketuai Sulistyo dengan hakim anggota Dani Elpah dan Disiplin Manao. Putusan PTUN sendiri memenangkan gugatan pengembang atas Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1409 Tahun 2018 yang mencabut izin pengembang-pengembang reklamasi.

Pagar Laut di Tangerang yang Ilegal Dicurigai Bertujuan untuk Reklamasi Alami, Apa itu?

Dengan dikuatkannya putusan PTUN, Anies diharuskan menerbitkan lagi izin reklamasi Pulau I yang sudah dicabut.

"Mewajibkan kepada Tergugat untuk memproses dan menerbitkan perpanjangan izin pelaksanaan Reklamasi atas Pulau I yang telah dimohonkan oleh Penggugat," demikian bunyi putusan PTUN.

Warga Pulau Pari Protes Kerusakan Lingkungan Akibat Reklamasi, Dapat Respons Singkat dari Admin Gerindra

Baca: Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Jokowi Tambah Kesengsaraan Rakyat

Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel kegiatan reklamasi di Pulau Pari

KKP Segel Proyek Reklamasi Ilegal PT CPS di Pulau Pari Jakarta

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT CPS di Pulau Pari, Kepulauan Seribu Jakarta

img_title
VIVA.co.id
29 Januari 2025