Putus Penyebaran Corona, Menkes Setujui PSBB di 7 Kabupaten/Kota
- VIVAnews/Reza Fajri
VIVA – Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto menyetujui usulan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau COVID-19 di sejumlah kabupaten/kota.
Pertama, usulan Pemerintah Kota Prabumulih, Sumatera Selatan disetujui berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/306/2020 tanggal 12 Mei 2020.
Kedua, usulan Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan disetujui berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/307/2020 tanggal 12 Mei 2020.
Ketiga, usulan Pemerintah Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, dan Kota Dumai Provinsi Riau disetujui berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/308/2020.
Menteri Terawan menyetujui penerapan PSBB di daerah tersebut sesuai dengan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
"Setelah dilakukan kajian-kajian oleh tim teknis, maka saya bisa menyetujui PSBB. Saya berharap dengan semakin banyaknya wilayah yang menerapkan PSBB, rantai penularan COVID-19 bisa dicegah," kata Terawan seperti dikutip dari Twitter Kemenkes RI pada Rabu, 13 Mei 2020.
Di samping itu, masyarakat diharapkan bisa kerja sama saat PSBB diterapkan untuk tetap di rumah, jaga jarak, olah raga, biasakan cuci tangan pakai sabun. "Karena hanya upaya tersebut yang dapat mencegah kita dari penularan COVID-19," ujarnya.
Baca: 71 WNI Positif COVID-19 di Saudi, Mayoritas Sopir dan Cleaning Service