Langgar PSBB, 69 Tempat Usaha di Jakarta Barat Ditutup
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Sebanyak 69 tempat usaha di Jakarta Barat terpaksa di segel Satpol PP. Hal ini dilakukan karena diduga melanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang di terapkan Pemprov DKI Jakarta.
Kasat Pol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan pihaknya sudah melakukan penyegelan terhadap tempat usaha yang melanggar PSBB sejak 24 April lalu. Selain melakukan penyegelan, Tamo mengatakan pihaknya juga melayangkan teguran tertulis kepada 455 para pelanggar PSBB.
“69 tempat usaha terpaksa kami segel lantaran membandel, terus saja melanggar PSBB padahal sudah di ingatkan sebelumnya,” ujar Tamo dikonfirmasi, Rabu 13 Mei 2020.
Dalam rincian teguran tertulis sebanyak 455, dikatakan Tamo, ada yang di tujukan kepada perorangan, tempat usaha, lokasi industri, hingga perkantoran.
Dalam hal ini Tamo akan mengedepankan kebijakan PSBB yang sudah di keluarkan Pemprov DKI, dengan terus melakukan patroli di Jakarta Barat. Sementara peraturan PSBB sendiri sudah di canangkan pihak Pemprov DKI hingga 22 Mei mendatang.
Hingga kini terhitung di Jakarta Barat, 11 lokasi usaha masih di perbolehkan beroperasi, karena masih menerapkan protokol kesehatan yang di himbau Pemprov DKI.
Baca: Anies Jamin Bansos Corona Tahap Kedua Disalurkan Lebih Akurat