Langgar PSBB, 69 Tempat Usaha di Jakarta Barat Ditutup

Personel Satpol PP Jakarta saat bertugas.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Sebanyak 69 tempat usaha di Jakarta Barat terpaksa di segel Satpol PP. Hal ini dilakukan karena diduga melanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang di terapkan Pemprov DKI Jakarta.

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Kasat Pol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan pihaknya sudah melakukan penyegelan terhadap tempat usaha yang melanggar PSBB sejak 24 April lalu. Selain melakukan penyegelan, Tamo mengatakan pihaknya juga melayangkan teguran tertulis kepada 455 para pelanggar PSBB.

“69 tempat usaha terpaksa kami segel lantaran membandel, terus saja melanggar PSBB padahal sudah di ingatkan sebelumnya,” ujar Tamo dikonfirmasi, Rabu 13 Mei 2020.

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

Dalam rincian teguran tertulis sebanyak 455, dikatakan Tamo, ada yang di tujukan kepada perorangan, tempat usaha, lokasi industri, hingga perkantoran.

Dalam hal ini Tamo akan mengedepankan kebijakan PSBB yang sudah di keluarkan Pemprov DKI, dengan terus melakukan patroli di Jakarta Barat. Sementara peraturan PSBB sendiri sudah di canangkan  pihak Pemprov DKI hingga 22 Mei mendatang.

Pakar Imbau, Waspadai Pandemi Disease X, Mematikan Dibanding COVID-19

Hingga kini terhitung di Jakarta Barat, 11 lokasi usaha masih di perbolehkan beroperasi, karena masih menerapkan protokol kesehatan yang di himbau Pemprov DKI.

Baca: Anies Jamin Bansos Corona Tahap Kedua Disalurkan Lebih Akurat

Presiden Jokowi dicek kesehatan sebelum divaksinasi booster COVID-19 tahap dua

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

Lantas bagaimana jejak perjalanan mewabahnya virus mematikan Sars-CoV-2 tersebut, hingga langsung memunculkan situasi pandemi yang mencekam di Tanah Air?

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2024