KPK Fasilitasi Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Jiwasraya
- vstory
VIVA – Kejaksaan Agung merampungkan berkas perkara lima orang tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tbk. Pelimpahan berkas dan barang bukti ke tahap penuntutan atau tahap II terhadap tiga tersangka di antaranya dilakukan di Rutan KPK, Selasa, 12 Mei 2020.
Ketiga tersangka yang berkas perkaranya dilimpahkan di KPK, yakni Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro; mantan Direktur Utama PT Jiwasraya, Hendrisman Rahim, serta Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya memfasilitasi tim penyidik dan Jaksa Penuntut Umum dalam penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Ini dilakukan KPK sebagai bagian dari koordinasi dan kerja sama KPK dengan aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas korupsi.
"Hari ini unit Koordinasi Supervisi Penindakan (Korsupdak) KPK memfasilitasi Tim Penyidik dan JPU Kejaksaan Agung bertempat di Rutan KPK melaksanakan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan TPK pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Jiwasraya pada beberapa perusahaan tahun 2008-2018," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya.
Setelah proses pelimpahan, ketiga terdakwa kembali menjalani masa penahanan Rutan oleh Jaksa Penuntut Kejaksaan Agung.
Penahanan ketiganya dititipkan tiga Rutan berbeda, Heru Hidayat ditahan di Rutan KPK Kavling C1; Beny Tjokro di Rutan KPK Kavling K4; dan Hendrisman di Rutan KPK yang berada di Pondam Jaya Guntur.
"Masing-masing selama 20 hari terhitung sejak tanggal 12 Mei 2020 sampai dengan 31 Mei 2020," ucap Ali Fikri.
Baca: ?110 Titik Jalan di Medan dan Deli Serdang Bakal Disekat saat Takbiran