KPK Eksekusi Eks Presdir Lippo Cikarang ke Lapas Sukamiskin

Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikatakan telah mengeksekusi mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Bantah Kubu Firli, Polisi Sebut Tak Ada Nama Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Meringankan

Eksekusi tersebut dilakukan pada Rabu pekan lalu karena kasus suap Toto terkait Proyek Meikarta telah berkekuatan hukum tetap.

Jaksa eksekusi KPK, Nanang Suryadi telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor : 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg tanggal 15 April 2020 atas nama Terdakwa Bartholomeus Toto yang telah berkekuatan hukum tetap. Adapun eksekusi badan terpidana dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam pesan singkat, Selasa, 12 Mei 2020.

Terungkap, Kondisi Terkini Rafael Alun Trisambodo: ATM Diblokir, Istri Nelangsa hingga Anak Jualan

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap Bartholomeus Toto. Majelis Hakim menyatakan Toto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memberikan suap kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait sejumlah perizinan pembangunan proyek Meikarta.

Amar putusan terhadap Toto dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan pada 15 April lalu.
"Menyatakan Terdakwa Bartholomeus Toto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim.

Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar 11 Desember, Ini Hakim yang Bakal Pimpin

Namun sejatinya hukuman terhadap Toto lebih rendah dibanding tuntutan tim Jaksa KPK yang menuntut Majelis Hakim menghukum Toto dengan tiga tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak

Eks Pegawai KPK Jadi Tersangka Tunggal Dalam Kasus Tilap Uang Perjalanan Dinas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pegawainya yang bernama Novel Aslen Rumahorbo dalam kasus penggelapan atau pemotongan uang perjalanan dinas di KPK.

img_title
VIVA.co.id
7 Maret 2024