Pemerintah Tunda Datangnya 500 TKA China, Ada Apa Sih ke Indonesia?
- tvOne
VIVA – Kabar tentang kedatangan Tenaga Kerja Asing atau TKA asal China ramai diperbincangkan. Mengingat China adalah negara pertama yang melaporkan adanya kasus corona, banyak pihak merasa khawatir.
Penolakan ramai dipersoalkan dari berbagai lapisan terkait kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ke Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berjumlah sekitar 500 orang. Presiden Joko Widodo pun akhirnya didesak untuk membatalkan izin dan menolak kedatangan TKA China itu.
Virus corona atau COVID-19 yang saat ini membuat masyarakat harus berdiam diri di rumah menjadi alasan penolakan itu. Belum lagi China diduga menjadi awal kemunculan COVID-19. Mendapatkan desakan membuat pemerintah pusat memutuskan untuk menunda kedatangan TKA asal China ke Sulawesi Tenggara tersebut.
"Pemerintah bertekad memutus mata rantai penyebaran COVID-19 antara lain dengan membatasi arus kedatangan manusia dari luar. Kebijakan ini berlaku hingga situasi normal dan dinyatakan aman," kata Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono, seperti dalam siaran pers Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Senin, 11 Mei 2020.
Dini menyampaikan 500 TKA itu memang hingga kini belum datang ke Tanah Air. Sementara, keputusan pemerintah melalui Kementerian Keternagakerjaan baru sebatas proses persetujuan.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengaku tidak bisa menolak kedatangan 500 TKA yang telah diajukan dua perusahaan nikel. PLT Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Aris Wahyudi, menyampaikan hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 11 tahun 2020 pasal 3 ayat (1) huruf f dimana menyebut orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional tidak dilarang masuk Indonesia selama pandemi COVID-19.
500 TKA China ini didatangkan dengan alasan mempunyai keahlian khusus. Keahlian tersebut menyangkut menginstalasi pabrik pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter. Hal ini terpaksa dilakukan sebab tenaga kerja lokal belum mempunyai keahlian dalam memasang instalasi. Jika instalasi selesai, pabrik pengolahan dan pemurnian ini bisa menyerap 3000 tenaga kerja lokal.
Pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Perusahaan diwajibkan melakukan mengolah bahan mentah sebelum dijual ke pasar dengan tujuan meningkatkan nilai tambah produk pertambangan.