Indonesia Pandemi Corona, Muncul Pembahasan Menggulingkan Presiden

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Sumber :
  • Instagram: Joko Widodo

VIVA – Mantan Komisaris Utama Pelindo I, Refly Harun berdoa tidak ada proses penjatuhan terhadap Presiden Republik Indonesia yang sekarang dijabat oleh Joko Widodo (Jokowi) di tengah jalan periode 2019-2024.

Polisi Pastikan Pelaku Pembubaran Diskusi Refly Harun Cs Tidak Menginap di Hotel Kemang

“Mudah-mudahan kita tidak mengalami proses penjatuhan presiden di tengah jalan,” kata Refly lewat Youtube yang dikutip pada Senin, 11 Mei 2020.

Menurut dia, memberhentikan Presiden sekarang tidak semudah pada era sebelumnya yang pernah terjadi pada Soekarno atau Bung Karno pada 1967 dan Abdurrahman Wahid alias Gus Dur pada 2001. “Karena dulu belum ada Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya.

Sudah 30 Anggota Polisi yang Diperiksa Terkait Pembubaran Paksa Diskusi Refly Harun Cs

Kalau sekarang, kata dia, untuk memberhentikan Presiden RI atau impeachment itu prosesnya DPR RI menginisiasi ke MK. Kemudian, balik lagi ke DPR dan MPR RI baru bisa Presiden RI jatuh. Selanjutnya, proses di MK juga harus sidang pembuktian selama 90 hari.

“Jadi, proses yang berjalan mudah-mudahan konstitusional,” ucap Refly.

Saksi Kunci Pembubaran Paksa Diskusi Refli Harun cs Bukan Orang Sembarangan

Di samping itu, Refly yang merupakan Pakar Hukum Tata Negara ini menjelaskan Presiden RI bisa saja dijatuhkan apabila berbohong tapi harus dilihat dulu konteks berbohongnya seperti apa. Misalnya, konteks berbohong itu konspirasi.

“Untuk menggelontorkan keuangan negara tanpa sebuah proses good governance atau clean goverment, bisa saja. Jadi celah ini memang sangat dinamis,” paparnya.

Dalam UUD RI 1945, kata dia, telah diatur perbuatan tercela dalam Pasal 7A ada tiga kategori presiden bisa dijatuhkan yakni melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, tindak pidana berat lainnya.

”Perbuatan tercela tidak diatur dalam konstitusi, rupanya diatur oleh UU Nomor 7/2017 Pasal 169. Ini tidak limitatif. Jadi lebih soal kepantasan, sejauh mana perbuatan tercela itu dianggap tidak pantas sehingga presiden bisa dijatuhkan,” kata dia.

Baca: BPK Ungkap Borok Pemerintah Beri Bansos, Data Pakai Tahun 2014

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya