Hore! THR PNS Sudah Cair Pekan Ini
- ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah siap untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri maupun para pensiunan. Sesuai rencana, pekan ini atau paling lambat pada Jumat, 15 Mei 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, sisi regulasi pencairan THR sesuai Peraturan Pemerintah (PP) sudah ditandatangani Presiden Jokowi dan telah diterbitkan. Tak hanya itu, Peraturan Menteri Keungan (PMK) juga sudah ada.
"Untuk THR, PP sudah dikeluarkan dan ditanda-tangani Presiden. PMK sudah keluar sekarang persiapan satker untuk eksekusi pembayaran dan diharapkan serentak paling lambat Jumat ini tanggal 15 kalau enggak salah," kata Sri Mulyani saat konferensi pers secara virtual, Senin, 11 Mei 2020.
Dijelaskan Sri Mulyani, THR untuk ASN pusat, TNI, Polri tahun ini sebesar Rp6,77 triliun. Sementara untuk pensiunan sebesar Rp8,70 triliun. Kemudian untuk ASN daerah telah disiapkan hingga Rp13,89 triliun. Secara total dan yang telah disiapkan mencapai Rp29,38 triliun.
Tapi perlu diingat, kalau THR ini hanya diberikan kepada seluruh pelaksana dan seluruh TNI, Polri dan hakim dan hakim agung yang setara dengan jabatan esolon II. Kemudian untuk eselon I dan II dan fungsional setara dan pejabat negara tidak dapatkan THR. Seperti Presiden, Wapres, para menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah, pejabat negara.
Pemerintah mampu menghemat anggaran hingga Rp5,5 triliun karena tidak memberikan THR bagi pejabat negara dari Presiden hingga eselon II pada 2020. Ini demi memprioritaskan anggaran untuk kepentingan penanganan virus corona (Covid-19).
Nantinya penghematan anggaran itu akan dimanfaatkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 secara keseluruhan. Namun, tentu difokuskan untuk memberikan tambahan belanja di sektor kesehatan, sosial, hingga untuk menopang ekonomi.