Syarat Naik KRL Saat PSBB Harus Bawa Surat Keterangan

Test swab COVID-19 virus corona
Sumber :
  • VIVAnews/Dani

VIVA –  Tuntutan lima kepala daerah penyangga Ibu Kota Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodetabek) untuk penghentian operasional kereta rel listrik atau KRL Commuterl ine tidak mungkin dipenuhi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. 

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

Penghentian opresional KRL tadinya diharapkan dapat benar-benar menekan penyebaran virus corona atau covid-19 setelah diputuskan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di lima wilayah tersebut. Kepala daerah di wilayah tersebut menyatakan PSBB bisa gagal karena KRL masih tetap beroperasi sampai kini.

Dalam tes acak yang dilakukan di Stasiun Bogor belum lama ini, ditemukan ada tiga penumpang KRL yang positif covid-19. Kondisi gerbong KRL yang masih ramai penumpang, dikhawatirkan akan mempercepat penyebaran corona. Karena itu, kepala daerah minta KRL dihentikan sementara.

Detik-detik Wanita Terperosok Masuk Celah Peron Saat KRL Berhenti di Stasiun Kranji

Kepala daerah juga menyepakati pengetatan pergerakan orang di wilayah masing-masing selama masa Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB). Khusunya di setiap stasiun KRL yang melintasi  tiga wilayah tersebut.

Menurut Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, dari hasil kajian diketahui kalau mayoritas mereka yang terpapar Covid-19 punya interaksi dengan Jakarta dan 30 persennya menggunakan transportasi publik KRL. Karena itu, dia meminta opersional KRL dihentikan atau memperketat penumpang KRL segera dilakukan oleh Kementerian Perhubungan. 

5 Fakta Jurnalis Perempuan yang Dilecehkan di KRL, Pelaku Diblacklist Tak Bisa Naik Commuterline

"Pertama, kita minta operasional KRL dihentikan, dan kedua kita minta diperketat penumpangnya," kata Bima Arya dalam perbincangan dengan tvOne, Senin, 11 Mei 2020. 

Menekan penyebaran covid-19 dengan menghentikan operasional KRL jelas bukan kewenangan daerah, tapi Bimi Arya menegaskan bahwa ikut mengatur atau mengetatkan pergerakan orang masuk atau keluar suatu daerah terkait pandemi Covid-19 ini merupakan kewenangan daerah masing-masing. 

Karenanya, kepala daerah Bodebek menyepakati pengetatan pergerakan penumpang KRL yang akan naik maupun turun di suatu daerah. Sesuai ketentuan PSBB, hanya ada delapan sektor pegawai yang dikecualikan tetap pergi untuk bekerja. Apa saja sektor itu.

1. Sektor usaha kesehatan, mereka yang bekerja pada kegiatan kesehatan seperti industri kesehatan, perawat di rumah sakit dan klinik.

2. Dunia usaha bergerak pada bidang pangan, makanan dan minuman. 

3. Mereka yang bekerja pada sektor energi seperti air, gas, listrik dan pompa bensin.

4. Sektor komunikasi, apakah yang bergera pada bidang jasa komunikasi atau media komunikasi.

5. Sektor keuangan dan perbankan, juga pasar modal.

6. Mereka yang bekerja pada kegiatan logistik dan distribusi barang.

7. Sektor dunia usaha yang bergerak menyediakan kebutuhan relail bagi masyarakat, termasuk juga toko klontong.

8. Mereka yang bekerja pada industri strategis yang beroperasi di Jakarta. Seperti kegiatan sosial dan NGO yang berikatan dengan penangan covid-19.

Meskipun saat ini jumlah penumpang KRL sudah menurun 60 persen, Bima menilai masih ada orang-orang yang tidak memiliki tujuan jelas atau tetap bekerja tapi diluar 8 sektor yang dikecualikan PSBB, yang masih menggunakan KRL.

"Sasaran kita adalah orang yang tidak jelas tujuannya untuk mengurangi kepadatan di stasiun. Kalau penumpang KRL sekarang sudah drop, tinggal 40 persen (bekerja di 8 sektor yang dikecualikan), tapi ada sekitar 5-6 persennya yang bekerja di sektor yang tidak dikecualikan (masih naik KRL)," katanya.

Bima menambahkan kendatipun kurva soal pasien corona di Jabodetabek relatif landai tapi belum stabil sehingga belum bisa dipastikan kapal corona berakhir. "Jakarta kemarin turun sekarang naik lagi, jadi belum stabil, karena masih banyak yang melanggar PSBB terutama di tempat kerumunan, kalau diperpanjang ini bukan dilonggarkan tapi diperketat," imbuhnya.   

Seperti sektor kesehatan, pangan, logistik, keuangan dan perbankan, energi, dan komunikasi.

"Boleh (naik KRL) asal 8 sektor yang dikecualikan. Pokoknya harus ada surat keterangan lah, dia bekerja dimana, ini untuk mencegah orang juga ke Jakarta," ujarnya.

Baca juga: Ibu-ibu di Tangerang Ngamuk Dapat Bantuan 1 Liter Beras 2 Bungkus Mie

Update informasi Anda terkait penangan wabah corona dalam tautan berikut ini. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya