YouTuber Sampah, Berawal dari Prank Terancam 4 Tahun Penjara

YouTuber Ferdian Paleka ditangkap.
Sumber :
  • Instagram: Lambe Turah

VIVA – YouTuber Ferdian Paleka belakangan ini menjadi musuh masyarakat. Kebencian orang-orang terhadap diri Ferdian diawali ketika ia dan teman-temannya membuat sebuah video prank. Ferdian mempersiapkan kardus-kardus mie instan, namun bukan mie yang ada di dalam kardus itu melainkan sampah yang ia pungut dari sebuah tong.

Ferdian melancarkan aksinya, ia mencari korban dipinggir jalan yang akan diberikan kardus mie instan dengan isi sampah. Melihat kelakuannya itu orang-orang mulai bersuara, sikap Ferdian dianggap tidak manusiawi.

Korban yang merupakan waria merasa sakit hati. Akhirnya mereka pun melaporkan Ferdian dan teman-temannya ke Polda Jawa Barat. Pengejaran dilakukan terhadap tersangka Ferdian CS. Tubagus Fahdinar, salah satu anggota tim YouTuber Ferdian akhirnya menyerahkan diri ke Mapolrestabes Bandung pada Senin, 4 Mei 2020.

Ferdian yang sempat dicari dikediaman ternyata telah melarikan diri. Akhirnya Kamis, 7 Mei 2020 kendaraan yang ditumpangi Ferdian terdeteksi melintas di Tol Merak-Tangerang. Kanit PJR Bitung Ditgakkum Korlantas Polri, Ipda Giyarto mengatakan, bila pihaknya mendapat permintaan dari tim Reskrim Polda Jawa Barat, untuk membantu mengamankan Ferdian.

Kemudian, setelah berkordinasi, pihaknya bersama Reskrim Polda Jabar melihat mobil sedan berwarna hitam berplat nomor B 1246 VCD melintas. Kemudian dilakukan pengejaran dari arah KM 25, arah Merak menuju ke Jakarta.

Pengejaran juga dilakukan dengan menggunakan pengeras suara, memperingatkan berkali-kali, agar mobil yang ditumpangi Ferdian Pelaka tersebut menepi. Petugas terus memepet mobil sedan tersebut, sembari terus membunyikan sirene dan peringatan melalui pengeras suara.

Setelah mobil berhenti dan menepi, barulah tim yang dipimpin langsung oleh Wadirkrimum Polda Jabar, langsung mengamankan Ferdian. Dia tidak sendiri, di dalam mobil ternyata ada tiga orang pria yang turut dalam pelarian Ferdian.

Ferdian dan ketiga temannya itu langsung dibawa ke Polda Jawa Barat. Perlarian Ferdian pun akhirnya berakhir. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga, menyampaikan penangkapan Ferdian merupakan babak baru dari kasus prank sampah ini.

Yogik Selebgram Medan Ditangkap Polisi, Jadi Kurir Sabu 6 Kg dan 70 Ribu Butir Ekstasi

Ferdian CS pun dikenakan pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Undang-undang nomor 11/2008. Pada pasal tersebut diterangkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp750.000.000. 

Baca: Viral, Video Detik-detik Penangkapan YouTuber Ferdian Paleka

Mengintip Perayaan Ulang Tahun P Diddy yang ke-55 di Penjara, Ada Pesta?
Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pemungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024