Perang soal Lockdown Jakarta, Menko PMK Seperti Baru Bangun Tidur
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Wakil Ketua Umum DPP Gerindra, Fadli Zon mengkritik Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy pada akun twitternya. Fadli Zon menganggap salah satu komentar Muhadjir disampaikan pada waktu yang tidak tepat.
Muhadjir dalam salah satu acara sempat menyatakan usul lockdown untuk DKI Jakarta konyol. Padahal menurut Fadli Zon pembahasan mengenai lockdown itu sudah lama dibicarakan dan tidak diberlakukan pada DKI Jakarta.
"Komentar Menko PMK ini terlambat 1,5 bulan. Diskusi soal lockdown bulan Maret lalu," tulis Fadli Zon pada akun twitternya, Jumat, 8 Mei 2020.
Bahkan, karena komentar yang diberikan oleh Muhadjir dinilai terlambat Fadli menyebut jika Menko PMK ini seperti baru bangun tidur.
"Ini menteri seperti baru bangun tidur, n komentarnya salah waktu n salah sasaran. Tak berguna," tutupnya.
Memang diketahui jika DKI Jakarta sudah memberlakukan PSBB periode pertama sejak 10 April 2020-23 April 2020 atau selama 14 hari. Kini, Gubernur DKI Anies Baswedan sudah memperpanjang PSBB periode kedua selama 28 hari dari 24 April 2020 sampai 22 Mei 2020.
Komentar yang diberikan oleh Muhadjir disampaikan pada suatu acara bertema 'Kebijakan Strategis Menghadapi Dampak Pandemik di Sektor Pembangunan Manusia Berbasis Revolusi Mental', Kamis kemarin, 7 Mei 2020. Dia menyampaikan konyol bila Ibu Kota Jakarta diberlakukan lockdown atau karantina wilayah.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia ini menganggap jika kebijakan itu benar direalisasikan maka pemerintah harus menanggung warga serta hewan peliharaannya.
"Kalau kita me-lockdown DKI Jakarta, saudara bayangkan karantina DKI itu ada 9 juta penduduk yang akan ditanggung makannya sama pemerintah. Kucing dan anjing juga ditanggung oleh pemerintah itu kan usulan paling konyol, tidak mungkin kita melakukan," ujarnya, seperti yang dikutip dari VIVAnews.
Muhadjir pun mengatakan jika memang opsi terbaik saat ini dengan menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Baca: Sabar Karyawan, Menaker Izinkan Perusahaan Bayar THR Dicicil