Sabar Karyawan, Menaker Izinkan Perusahaan Bayar THR Dicicil
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro
VIVA – Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2020 di perusahaan dalam masa pendemi COVID-19.
Dari situs kemnaker.go.id, memperhatikan kondisi perekonomian saat ini sebagai akibat pandemi COVID-19 yang membawa dampak pada kelangsungan usaha dan mempertimbangkan kebutuhan pekerja/buruh akan pembayaran THR keagamaan.
“Maka, diperlukan kesamaan pemahaman antara pengusaha dan pekerja atau buruh,” kata Ida seperti dilansir dari surat pada Jumat, 8 Mei 2020.
Oleh karena itu, Ida meminta kepada Gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal perusahaan tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
“Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan,” kata dia.
Menurut dia, dialog tersebut dapat menyepakati beberapa hal diantaranya bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca: BIN Siapkan 500 Alat Rapid Test di MRT Blok M