Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis delapan tahun penjara kepada mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Selain itu, Emirsyah juga divonis denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.
Majelis hakim meyakini Emirsyah menerima suap sebesar Rp46 miliar terkait pengadaan pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Emirsyah juga diyakini terbukti menerima suap dari Soetikno Soedarjo sebesar EUR 1,2 juta dan USD 180 ribu atau setara Rp 20 miliar serta tindak pidana pencucian uang.
Terkait TPPU, Emirsyah disebut melakukan pencucian uang melalui tujuh cara. Mulai dari mentransfer uang hingga membayar utang kredit.
"Menyatakan terdakwa Emirsyah Satar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 8 Mei 2020.
Selain pokok, Emirsyah Satar juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar SGD2.117.315,27.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.
"Terdakwa sebagai pemimpin seharusnya menjadi panutan bagi Garuda Indonesia, namun terdakwa melakukan tindakan yang mencurangi perusahaan dimana banyak karyawan menggantungkan kehidupan kepada perusahaan tersebut," kata hakim.
Sementara yang meringankan, Emirsyah dinilai sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya.
Kemudian Emirsyah dipandang telah membawa PT Garuda ke jenjang yang diakui dunia sebagai perusahaan penerbangan yang bergengsi.
Atas perbuatannya, Emirsyah dinilai melanggar Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat 1 KUHP serta Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan pencucian uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Vonis itu sejatinya lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Emirsyah sebelumnya dituntut 12 Tahun bui dan denda Rp 10 miliar subsidair delapan bulan kurungan.
Tak hanya itu, Emirsyah dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar SGD 2.117.315.
Atas putusan itu, Emirsyah menyatakan pikir-pikir. Jaksa KPK juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.