Kemenhub Beri Izin Operasional Bus, Intip Suasana Terminal Kalideres

Situasi di Terminal Kalideres, Jakarta Barat.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Pihak Terminal Kalideres, Jakarta Barat hingga kini masih meniadakan transportasi Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), sementara di ketahui Kebijakan Kementerian Perhubungan telah membuka kembali moda transportasi antar kota pada Kamis 7 Mei 2020.

Kemenhub: Tidak Ada UU ODOL, Hanya Penguatan Regulasi

Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnain mengatakan masih menunggu intruksi Kepala Dinas terkait izin operasi Bus AKAP, sehingga saat ini situasi Terminal Kalideres belum membuka layanan antara kota, yang mana masih merujuk pada larangan mudik yang diatur dalam Permenhub nomor 25 tahun 2020. 

"Jadi sampai saat ini kami di Terminal Kalideres masih hanya layani transportasi dalam kota, transjakarta dan Jabodetabek," ujar Revi dilansir dari VIVAnews. 

Cara Kemenhub Tingkatkan Kualitas SDM Inaportnet di Pelabuhan

Revi mengaku belum menerima surat Permenhub baru yang dapat membatalkan Permehub lama.  Namun Revi sudah mendengar wacana Menteri Perhubungan yang akan kembali membuka layanan Bus AKAP untuk penumpang dengan situasi mendesak berdasarkan pemberitaan yang beredar. 

Dikatakan Revi, agar dapat menjalankan wacana tersebut, dibutuhkan intruksi teknis-teknis di lapangan yang biasanya akan dituangkan di dalam Permenhub, dan di perintahkan dari Kepala Dinas Terkait.

TUKS Bukit Asam di Pelabuhan Tarahan Resmi Terapkan Inaportnet

"Karena nanti di Permehub itu pasti ada kriterianya. Bus seperti apa yang boleh operasi, atau syarat apa yang harus dimiliki penumpang agar boleh keluar kota," ujarnya.

Sampai saat ini aturan teknis lapangan itu masih ditunggu oleh pihak Terminal Kalideres. "Namun kalau dibilang siap. Kami siap menjalankan kalau Permenhubnya sudah ditetapkan," ujar Revi.

Baca: Pengawal Pribadi Positif COVID-19, Donald Trump Ngamuk

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi.

Tarif Angkutan Barang akan Diatur Kemenhub

Tarif angkutan barang selama ini ditetapkan berdasarkan harga pasar. Karena itu akan diatur dengan seragam oleh Kemenhub.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2022