Kriteria Penumpang yang Bisa ke Luar Daerah saat Pandemi COVID-19
- Aviointeriors
VIVA – Kementerian Perhubungan memberikan izin moda transportasi untuk kembali beroperasi dan mengangkut penumpang antardaerah. Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia pun sudah kembali melayani operasional penerbangan mulai Kamis, 7 Mei 2020.
Reservasi penerbangan yang dibuka kembali itu sebagai tindak lanjut kebijakan pengendalian transportasi selama Ramadan dan Idul Fitri 1441 H pada ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 dan aturan PM 25 Tahun 2020 Kementerian Perhubungan RI.
Namun, layanan transportasi bukan untuk para pemudik. Tetapi ada kriteria di antaranya penumpang yang akan melaksanakan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis, masyarakat yang akan pulang ke daerah asal, kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting serta mobilisasi pekerja migran Indonesia maupun kriteria penumpang lainnya yang diatur sesuai dengan kebijakan yang diatur Gugus Tugas Percepatan COVID-19.
"Reservasi layanan penerbangan tersebut dapat diakses mulai sore hari ini melalui seluruh kanal penjualan owned channel tiket Garuda Indonesia," kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra dalam keterangan yang diterima VIVA, Rabu, 6 Mei 2020.
"Kembali dioperasikannya layanan penerbangan domestik ini kami lakukan berdasarkan komunikasi intensif bersama Pemerintah dan otoritas terkait dalam memastikan kesiapan kebutuhan layanan penerbangan selaras dengan misi berkesinambungan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 melalui implementasi protokol kesehatan yang jelas dan terukur, khususnya sebagaimana kebijakan yang diberlakukan otoritas terkait," sambungnya.
Garuda Indonesia juga akan menerapkan prosedur dan screening pada penumpang yang sangat ketat untuk layanan penerbangan. Penumpang harus menyertakan surat keterangan sehat dan negatif COVID-19 dari Rumah Sakit.
Bagi penumpang dengan tujuan perjalanan dinas harus dibuktikan dengan menunjukkan kartu identitas kantor dan surat tugas dari kantor maupun instansi terkait, penyertaan surat pernyataan tidak mudik atau surat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan. Selain itu, penumpang juga wajib memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku.
Baca: Pemerintah: Agustus Masyarakat Bisa Merdeka dari Pandemi COVID-19