Waspada, Kejahatan Jalanan Meningkat Selama Pandemi COVID-19

Penjambret dibuat dongkol oleh emak-emak
Sumber :
  • Instagram @socutever2

VIVA – Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat ada penurunan angka kejahatan selama pandemi COVID-19. Berdasarkan keterangan Karo Penmas Divisi Humas POLRI, Brigjen Pol Argo Yuwono, tindak kejahatan pada bulan Maret dan April terjadi penurunan sebesar 19,90 persen.

Cek Kesiapan Jalur Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Temuan Irjen Aan di Merak

"Rincian data tindak kejahatan di bulan Maret 19.182 kasus dan April tercatat 15.322 kasus jadi ada penurunan 19,90 persen," kata Argo dalam konferensi pers di Gedung BNPB Jakarta Timur yang ditayangkan secara streaming di akun YouTube BNPB, Rabu 6 Mei 2020.

Argo melanjutkan, untuk data kejahatan di minggu ke 16 dan 17 juga terjadi penurunan sebesar 1,34 persen. Dengan rincian minggu ke- 16 sebanyak 3.857, sedangkan minggu ke 17 sebanyak 3.539 kasus atau mengalami penurunan 48 kasus.

Irjen Dedi Pimpin Evaluasi Penggunaan Senpi, Cegah Kasus Polisi Tembak Polisi Terulang

Meski adanya penurunan tindak kejahatan, Argo menjelaskan tercatat adanya kenaikan kejahatan jalanan secara kuantitas dan kualitas seperti tindakan penjambretan, perampokan, pencurian kendaraan, dan pembongkaran minimarket.

"Dengan adanya kenaikan itu, kita memberdayakan petugas keamanan artinya hampir di setiap perumahan di setiap kawasan ada yang jaga di sana kita memanfaatkan orang tersebut untuk membantu pengamanan dan memberikan rasa aman masyarakat," ucap Argo.

Jenderal Listyo Ungkap Tantangan Berat yang Dihadapi TNI-Polri

Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan TNI melakukan patroli bersama. Hal ini dilakukan untuk memperkecil risiko pelaku kejahatan bertindak.

"kesempatan pelaku kejahatan urunkan niatnya. Ini dilakukan wilayah kota besar dan kecil," jelas Argo.

Baca: Pemerintah: Agustus Masyarakat Bisa Merdeka dari Pandemi COVID-19

Sosialisasi kepada para penanggung jawab keamanan di Objek Vital Nasional

Sosialisasi Jasa Pengamanan Polri

Objek vital nasional harus mendapatkan pengamanan yang komprehensif untuk mencegah terjadinya insiden kamtibmas yang dapat menganggu kegiatan operasionalnya.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024