Kader PDIP, Saeful Bahri Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Ilustrasi hukuman bagi koruptor.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Kader PDIP, Saeful Bahri dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Saeful juga dituntut membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara

"Menuntut agar majelis hakim, Menyatakan terdakwa Saeful Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa KPK Takdir Suhan membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 6 Mei 2020.

Jaksa meyakini, Saeful Bahri selaku mantan calon legislatif (Caleg) PDIP memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui orang dekat Wahyu, yang juga Caleg PDIP Agustiani Tio.

Belum Ada Hasil Audit, Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan mantan Caleg PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan.

Upaya memberikan uang itu dengan maksud supaya Wahyu Setiawan dapat mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan penggantian antarwaktu (PAW) PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku.

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Jaksa meyakini, Saful Bahri melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca: Pemerintah: Agustus Masyarakat Bisa Merdeka dari Pandemi COVID-19

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mendalami soal dugaan adanya jual beli aset milik Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024