Terjaring Operasi Ketupat, 23 Ribu Lebih Kendaraan Dipaksa Putar Balik
- ANTARA FOTO/Saptono
VIVA – Larangan mudik lebaran 2020 telah ditetapkan pemerintah. Hal ini dilakukan sebagai salah satu cara untuk mencegah penyebaran COVID-19 semakin meluas di tanah air.
Meski sudah ada larangan mudik, ternyata masih ada sejumlah masyarakat yang tetap nekat melaksanakan mudik. Berdasarkan data yang diberikan Karo Penmas Divisi Humas POLRI, Brigjen Pol Argo Yuwono, terdapat 20 ribu lebih kendaraan yang diminta kembali ke rumah dalam operasi ketupat yang digelar sejak 24 April lalu.
"Berdasarkan catatan sampai dengan hari 9 tanggal 2 mei tersapat 23.405 kendaraan yang diminta kembali karena ada indikasi ingin mudik. Ini meliputi kendaraan pribadi, umum dan roda dua," kata Argo dalam konferensi pers di Gedung BNPB Jakarta Timur yang disiarkan langsung melalui chanel YouTube BNPB, Rabu sore 6 Mei 2020.
Argo menjelaskan, selama operasi ketupat tersebut petugas di lapangan menemukan sejumlah modus baru yang dilakukan pemudik untuk mengelabui petugas agar bisa mudik. Mulai dari menggunakan jalan arteri hingga melalui jalur tikus.
"ada beberapa kendaraan truk dimodifikasi untuk orang, ada beberapa tidak disangka masuk ke tempat molen, bagasi," ucapnya.
Selain itu, kegiatan mudik ilegal ada juga yang dilakukan oleh pihak travel. Polda Metro Jaya sendiri, kata Argo telah mengamankan 15 travel ilegal.
"15 pengemudi dan 113 orang telah dilakukan pemeriksaan dan diberikan sanksi kembali ke rumah masing-masing. Sedangkan untuk pengemudi dikenakan sanksi Pasal 308 UU Lalu Lintas Jalan Raya dengan ancaman hukuman kurungan 2 bulan dan denda Rp 500 ribu," kata dia.
Dijelaskan Argo setidaknya ada 117 ribu aparat yang berpartisipasi dalam operasi ketupat 2020. Operasi ketupat sendiri dilaksanakan pada 24 april dan berakhir h+7 lebaran. Dari kegiatan tersebut Polri sudah lakukan kegiatan pos pengamanan dan ada 58 titik pencegahatan khusus di pulau Jawa yang tersebar dari Banten sampai Surabaya.
Baca: PKS Singgung Najwa Shihab Terlibat Program Kartu Prakerja