Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan Segera Diadili
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR dari PDIP
Keduanya yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan Berkas penyidikan keduanya dilimpah ke jaksa penuntut umum hari ini.
"Hari ini penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan Barang Bukti) kepada JPU untuk dua tersangka atau terdakwa yaitu Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina," kata Ali melalui pesan singkatnya, Rabu, 6 Mei 2020.
Dengan pelimpahan berkas penyidikan tersebut, jaksa KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina. Setelah berkas dakwaan rampung, keduanya akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Rencana persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ali.
Sejauh ini, KPK telah mengumpulkan keterangan dari 36 saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Wahyu Setiawan dan Agustiani. Sejumlah saksi yang pernah diperiksa di antaranya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Krsitiyanto; Ketua KPU, Arief Budiman; serta Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah.
"Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 36 saksi di antaranya Hasto Kristiyanto, Arief Budiman, Riezky Aprilia," kata Ali Fikri menegaskan.
Keterangan para saksi itu telah dituangkan dalam berkas penyidikan Wahyu dan Agustiani. Nantinya para saksi itu akan kembali dimintai keterangan di persidangan Wahyu dan Agustiani guna proses pembuktian.
Dalam perkara ini, KPK sekatinya menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Wahyu Setiawan; Agustiani Tio Fridelina, Calon Anggota Legislatif asal PDIP, Harun Masiku dan kader PDIP, Saeful Bahri.
Saat ini, Saeful Bahri sudah memasuki proses persidangan. Sementara Harun Masiku masih buron.
Baca: Cerita PSK Garut Tetap Layani Pelanggan Meski Takut Terpapar Corona