Respons Kebijakan Menhub, Gugus Tugas COVID-19: Mudik Dilarang, Titik!

Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.

Puncak Arus Balik di Tol Transjawa 1 dan 2 Januari 2024, Menhub Imbau Lakukan Perjalanan Lebih Awal

Menurut dia, pemerintah sudah tegas tidak ada kelonggaran dalam peraturan yang telah ditetapkan terkait mudik. Artinya, tidak ada perubahan tentang larangan mudik yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Kami mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran. Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya, mudik dilarang. Titik!,” kata Doni di Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2020.

Doni menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah mengeluarkan maklumat tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang di dalamnya mengatur larangan mudik, serta pengendalian transportasi selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah/2020 guna mencegah penyebaran COVID-19.

Maka dari itu, Doni mengeluarkan Surat Edaran tersebut mengingat adanya beberapa persoalan yang tidak diinginkan meliputi terhambatnya pelayanan percepatan penanganan COVID-19 dan pelayanan kesehatan.

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Seperti halnya pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah, terbatasnya mobilitas tenaga medis dan pengiriman spesimen dari pemeriksaan masyarakat melalui metode swab test Polymerase Chain Reaction (PCR).

“Kemudian, adanya keterbatasan transportasi pengiriman personel untuk mendukung Gugus Tugas Daerah. Persoalan pemulangan atau repatriasi ABK dan pekerja migran ke tanah air, terhambatnya pelayanan pertahanan, keamanan serta ketertiban umum,” ujarnya.

Selain itu, menurut Doni beberapa pelayanan kebutuhan dasar juga mengalami hambatan seperti rantai pasokan makanan terutama hasil pertanian, peternakan juga perikanan. Lalu, pemerintah tidak ingin mobilitas pekerja harian lepas seperti petani dan peternak juga terhambat.

“Hal ini tentunya tidak kita harapkan. Kita ingin seluruh kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi dengan mudah,” ungkapnya.

Demikian juga, lanjut dia, masyarakat harus dijamin kebutuhan untuk mendapatkan gizi yang berkualitas dalam rangka meningkatkan imunitas tubuh agar bisa lekas sembuh dari COVID-19, termasuk bisa menghindari supaya tidak terpapar COVID-19.

“Kebutuhan dasar masyarakat harus dapat terpenuhi dengan mudah, sehingga masyarakat terjamin dalam pemenuhan gizi untuk menjaga imunitas tubuh,” kata dia.

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

Diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang baru saja sembuh dari penyakit virus corona (COVID-19) langsung membuat kebijakan yang mengejutkan, yakni memberikan izin operasi kepada sejumlah moda transportasi untuk mengangkut penumpang antardaerah pada 7 Mei 2020.

Baca: Ratusan Triliun untuk Tangani Corona, Jokowi Ingatkan Pengawasan

Presiden Jokowi dicek kesehatan sebelum divaksinasi booster COVID-19 tahap dua

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

Lantas bagaimana jejak perjalanan mewabahnya virus mematikan Sars-CoV-2 tersebut, hingga langsung memunculkan situasi pandemi yang mencekam di Tanah Air?

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2024