Ratusan Triliun untuk Tangani Corona, Jokowi Ingatkan Pengawasan
- vstory
VIVA – Ratusan triliun rupiah digelontorkan pemerintah untuk penanganan pandemi virus Corona atau COVID-19. Total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan COVID-19 adalah sebesar Rp 405,1 triliun.
Uang itu akan di didistribusikan sebesar Rp75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, seperti Alat Pelindung Diri atau APD hingga peralatan tes. Kemudian, dana sebesar Rp110 triliun untuk perlindungan sosial, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat, dan Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan pembiayaan dunia usaha khususnya terutama UMKM.
Dengan realokasi anggaran yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Presiden Joko Widodo mengingatkan agar jajaran pemerintah harus siap untuk diawasi oleh semua pihak termasuk masyarakat umum.
"Dalam menjalankan tugas ini, pemerintah juga, kita semuanya juga harus siap untuk diawasi, siap untuk dikontrol, bukan hanya oleh lembaga-lembaga negara seperti DPR, BPK, tapi juga oleh seluruh masyarakat," kata Presiden Jokowi dalam Rapat Kabinet Paripurna virtual seperti yang dikutip dari VIVAnews, Rabu 6 Mei 2020.
Jokowi juga mengingatkan bahwa penanganan COVID-19 yang dilakukan oleh pemerintah harus berdasarkan pada prinsip-prinsip good governance. Ia meminta jajarannya untuk tetap melakukan transparansi dan tetap menjalankan secara akuntabel.
"Tujuan kita hanya satu keselamatan seluruh rakyat, baik di bidang kesehatan maupun di bidang sosial ekonomi," ucap Jokowi.
COVID-19 yang saat ini sudah menyebarkan di seluruh wilayah Indonesia tentu bukan perkara mudah untuk ditangani. Penyebarannya yang begitu cepat menuntut pemerintah untuk bisa bekerja lebih cepat juga. Selain masalah ketepatan dalam memutuskan.
"Pemerintah harus bergerak dengan cepat, karena betul-betul situasinya bersifat extraordinary dan memerlukan kecepatan, memerlukan ketepatan," kata Jokowi.
Diketahui, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi virus corona atau COVID-19 telah disahkan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menjadi undang-undang. Perppu itu pun akan dibahas menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna tanggal 12 Mei 2020 mendatang.
Baca: Cerita PSK Garut Tetap Layani Pelanggan Meski Takut Terpapar Corona