Warganet Dukung Perppu Penanganan Corona Disahkan
- U-Report
VIVA – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi virus corona atau COVID-19 telah disetujui oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menjadi undang-undang. Pengesahan Perppu itu akan dibahas menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna tanggal 12 Mei 2020 mendatang.
Presiden Joko Widodo pun telah mengingatkan pemerintah harus siap untuk mendapatkan pengawasan dari semua pihak sebab ratusan triliun rupiah akan digelontorkan untuk penanganan pandemi virus corona. Yakni untuk sektor kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi.
Sejak kabar Perppu 1/2020 itu disahkan, pembahasan mengenai Perppu itu pun ramai dibicarakan oleh warganet termasuk di sosial media Twitter, Rabu 6 Mei 2020. Dengan #DukungUUCorona sudah ada lebih dari 12 ribu tweet yang disampaikan oleh pengguna twitter.
Banyak yang menilai jika langkah yang saat ini diambil oleh Presiden Jokowi dengan menerbitkan Perppu itu dapat membantu untuk menangani COVID-19.
"Presiden @jokowi menerbitkan Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara & Stabilitas Sistem Keuangan untuk menangani virus Corona. Langkah Presiden sudah tepat dlm rangka negara hadir utk menangani wabah Corona di Tanah Air & melindungi segenap rakyat Indonesia #DukungUUCorona," tulis akun @RizmaWidiono.
"Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah dalam menangani wabah Covid-19 karena adanya kekosongan aturan hukum di tengah kondisi yang genting dan mendesak ini. #DukungUUCorona," tulis @LenjelMelah
"Biarkan Banggar DPR RI mengawal proses pengelolaan keuangan negara dalam penanganan wabah corona, kita bisa support dan #DukungUUcorona dr rumah. Tetap #JanganMudik, ditunda dulu, kalau kalian sayang keluarga di kampung! Tahun ini cukup silaturahmi digital. #DukungUUCorona," tulis @dwiyanaDKM.