Pandemi COVID-19 Paksa Tunda Pilkada 2020

Komisi II gelar rapat bareng Bawaslu-KPU bahas Pilkada serentak 2020
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eduward Ambarita

VIVA – Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang. Perppu ditetapkan pada 4 Mei 2020 dengan ditandatangani Presiden Joko Widodo dan resmi diundangkan.

PDIP Bilang Menang 21 Pilkada di Jawa Timur: 16 Calon Kepala Daerah Kader Sendiri

"Perppu ini akan menjadi payung hukum penundaan dan pelaksanaan Pilkada yang bergeser dari bulan September ke Desember Tahun 2020," kata Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum yang juga Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar lewat keterangan tertulis yang diterma VIVA, di Jakarta, Selasa 5 Mei 2020.

Menurut Bahtiar, sebagaimana diketahui Pemerintah dalam hal ini Kemendagri, Komisi II DPR RI, dan penyelenggara Pemilu telah menyepakati untuk melakukan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di 270 Daerah akibat dampak pandemi COVID-19.

Viral 19 Kertas Suara Pramono-Rano Sudah Tercoblos di Jaktim, Begini Respons KPUD Jakarta

"Sebagaimana disebutkan dalam Perppu, tepatnya di Pasal 201 A, disebutkan Pilkada akan ditunda pada Desember karena wabah Covid-19. Mulainya kan kalau mengikuti tahapan, pencoblosan dilakukan 23 September, dengan demikian mundur 3 bulan dari jadwal," ucapnya. 

Namun, skenario terburuknya jika COVID-19 belum tuntas, maka dimungkinkan dilaksanakan penundaan kembali berdasarkan persetujuan bersama KPU, DPR dan Pemerintah, semua norma pengaturan tersebut telah diatur dalam Perpu Nomor 2 tahun 2020, tambahnya.
 

KPU RI Ungkap Ada 287 TPS yang Lakukan PSL, PSS dan PSU Pilkada 2024
Presiden Prabowo Subianto.

Prabowo soal Pilkada 2024: Menang Jangan Euforia, Kalau Kalah Dukung yang Menang

Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan pesan kepada para kontestan Pilkada serentak 2024 tidak terlalu euforia dalam merayakan kemenangan.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024