Ferdian Paleka Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
- YouTube
VIVA – Aksi prank Ferdian Paleka menjadi viral bahkan membuatnya harus berurusan dengan pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan, Ferdian Paleka bersama dengan satu rekan lainnya masih dalam proses pencarian kepolisian.
"Untuk update hari ini, dari dua terlapor yang lain belum berhasil kita amankan, kita akan berusaha maksimal untuk melakukan penangkapan," kata Galih saat wawancara dengan tvOne, Selasa, 5 Mei 2020.Â
Pihak kepolisian kata Galih, akan terus melakukan tindak lanjut aksi prank bagi-bagi sembako berisi sampah yang dilakukan oleh Ferdian Paleka.Â
"Satu sudah diamankan," katanya.Â
Galih menjelaskan, dasar Ferdian Paleka dan dua rekannya melakukan prank menurut keterangan satu rekan yang sudah diamankan, bahwa aksi tersebut adalah ide dari salah satu rekan dari tim YouTuber Ferdian.Â
Awalnya, mereka berniat hanya iseng. Namun, karena ada dua orang korban melaporkan aksi ini, maka, aksi Ferdian dan teman-temannya di tengah wabah corona dinilai tak etis.Â
"Korban dua orang melaporkan kemarin, hari Senin dini hari pukul 1, melaporkan ditemani 12 rekan-rekannya untuk memberikan semangat pada pelapor. Pihak kepolisian sudah limpahkan ke Polres," kata Galih lagi.
Â
Dalam kasus ini Ferdian Paleka dikenakan pasal 51 ayat 2 dan 45 ayat 3 UU ITE. "Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Untuk Ferdian, kami imbau segera menyerahkan diri, lakukan dengan prosedur yang berlaku," ujar Galih.Â