MA Ditantang Lebih Bertaji Terhadap Para Koruptor

Pelantikan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengapresiasi langkah KPK mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI yang hanya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Rommy.

MA Anulir Vonis Bebas, Eks Bupati Langkat Dibui 4 Tahun di Kasus Kerangkeng Manusia

Busyro berharap Mahkamah Agung (MA) dapat tegas terhadap para pelaku korupsi. "Sekarang kita lihat bagaimana pimpinan MA. Peka, kritis atau permisif," kata Busyro kepada awak media, Senin, 4 Mei 2020.

Busyro berharap Ketua MA yang baru dilantik M Syarifuddin bisa tampil penuh keteladanan dan keberanian, termasuk dalam menangani perkara-perkara korupsi.

Sosok Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Susun Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut MA

"Sikap tegas terhadap koruptor tukang penghisap darah rakyat miskin dan sumber daya alam milik rakyat yang berdaulat," kata Busyro.

Dalam kesempatan yang sama, pimpinan ormas Muhammadiyah itu mengatakan keprihatinannya dengan tren putusan hakim terhadap terdakwa korupsi yang hanya rata-rata 2 sampai 3 tahun penjara.

KY Asumsikan Zarof Ricar 'Mainkan' Seribu Perkara hingga Raup Rp1 Triliun, Begini Respons MA

Menurut Busyro rendahnya rata-rata hukuman terhadap koruptor menunjukan adanya krisis moralitas di lembaga peradilan.

“Tren putusan hakim terhadap kasus kejahatan korupsi sebagai extra ordinary crime sangat memprihatinkan. Bahkan mendongkrak kekhawatiran masyarakat terhadap masa depan reformasi peradilan yang ditandai krisis berat moralitas penegakan,” ucap Busyro.

Kondisi ini, sambung Busyro, tidak terlepas lantaran MA masih berparadigma lama pada prinsip 'teknis yudisial'. Kondisi tersebut diperparah dengan masih berkeliarannya mafia peradilan yang bekerja dalam senyap.  "Ada faktor mafia peradilan yang bekerja dalam senyap dan bayang-bayang ancaman," paparnya.

Busyro menambahkan, situasi dan kondisi tersebut sangat mengerikan. Jika terus dibiarkan, Busyro khawatir bakal meruntuhkan integritas lembaga Peradilan. “Jika situasi ini dibiarkan, semakin ambyar dan remuk integritas lembaga peradilan,” tegasnya.

Diberitakan, KPK telah mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung sejak 27 April 2020 lalu. Kasasi diajukan karena KPK menilai terdapat sejumlah persoalan dalam putusan PT DKI yang menyunat hukuman Romy menjadi setahun pidana penjara atas perkara dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

KPK menilai Majelis Hakim Tingkat Banding tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya. Hal itu terlihat dalam pertimbangan Mejelis Banding terkait penerimaan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Rommy. Padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan Rommy.

Selain itu, Majelis Hakim PT DKI juga dinilai tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum pembuktian tidak sebagaimana mestinya pada saat mempertimbangkan mengenai keberatan Penuntut Umum terkait hukuman tambahan kepada Rommy berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Majelis Hakim tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas terkait ditolaknya keberatan Penuntut Umum tersebut.

Tak hanya itu, KPK juga mempersoalkan sikap Majelis Hakim Tingkat Banding yang tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada Terdakwa yang terlalu rendah.

Dengan Kasasi yang telah diajukan, KPK berharap MA bisa mempertimbangkan alasan permohonan kasasi KPK sesuai fakta hukum yang ada. MA juga diharapkan menimbang rasa keadilan masyarakat terutama karena korupsi adalah kejahatan luar biasa.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan terhadap Rommh, namun dipotong lagi menjadi satu tahun penjara di tingkat banding.

Hukuman terhadap Rommy ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut KPK yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut Rommy dihukum pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp46,4 juta dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Baca: Update Corona di Jakarta 4 Mei 2020: 4.472 Positif, 412 Meninggal

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya