Bali Perpanjang Status Tanggap Darurat COVID-19, Hingga 30 Mei
- ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
VIVA – Gubernur Bali, I Wayan Koster memperpanjang masa status tanggap darurat penanganan COVID-19 di wilayahnya. Kepastian perpanjangan status tanggap darurat itu disampaikan oleh Ketua Harian Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra saat memberikan keterangan resmi, Minggu 3 Mei 2020.
Dalam surat Keputusan Gubenur Bali Nomor 303/04-G/HK/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Provinsi Bali diterangkan bahwa masa tanggap darurat diparpanjang dari tanggal 30 April hingga 30 Mei 2020. "Status tanggap darurat seterusnya akan dievaluasi sesuai dengan kondisi yang dihadapi di lapangan," kata Dewa Made Indra.
Di sisi lain, Dewa Made Indra juga menjelaskan jika Koster juga telah menerbitkan Surat Gubernur Bali Nomor 511/3222/Dishub, tentang Pengendalian Pintu Masuk Bali Melalui Pelabuhan Penyeberangan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriyah mulai berlaku dari tanggal 1 Mei 2020.
Dalam surat tersebut dijelaskan yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan COVID-19. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Provinsi Bali mengimbau masyarakat Bali untuk mentaati peraturan tersebut dengan penuh disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
"Berkaitan kebijakan ini pula melalui gugus tugas dan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri dan pemerintah pusat di daerah bersama sama menegakkan peraturan Menteri Perhubungan tersebut dengan melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu-pintu masuk Pulau Bali yaitu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa dan Pelabihan Padang Bai. Kalau masyarakat akan melintasi jalur-jalur ini, maka pada pintu masuk akan dijaga petugas," ucapnya.
Pada kesempatan itu, Dewa Made Indra meminta pengertian masyarakat untuk mematuhi peraturan dan lebih baik tetap berada di tempat. "Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali, namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama. Untuk itu sebaiknya tidak mudik, tetap di tempat," imbaunya.
"Begitu pula warga Bali yang ada di luar daerah, khususnya di daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat, jangan dulu pulang ke Bali. Kepulangan warga Bali bisa berdampak negatif pada Anda, keluarga dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika kita terinfeksi atau tidak sampai dilakukan tes. Untuk itu, masyarakat Bali diminta tetap tinggal di tempat dulu, kecuali ada hal yang sangat penting atau mendesak," kata dia.
Baca: Corona, Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online Anak di Bawah Umur