Corona, Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online Anak di Bawah Umur
- VIVA/Putra Nasution
VIVA – Aparat kepolisian membongkar praktik prostitusi online dengan mempekerjakan anak di bawah umur dari sebuah kos-kosan di Jalan HM. Jhoni, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota pada Sabtu malam, 2 Mei 2020, sekitar  pukul 23.40 WIB.
Sindikat praktik prostitusi online diungkapkan oleh Polsek Medan Kota Polrestabes Medan berdasarkan laporan dari masyarakat. Kemudian, petugas kepolisian melakukan penyamaran sebagai lelaki hidung belang dengan memesan wanita melalui aplikasi MiChat.
"Penangkapan ini dilakukan di sebuah kos-kosan Trikora," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Kota, Iptu M Ainul Yaqin kepada wartawan di Medan, Minggu 3 Mei 2020.
Dari penggrebekan tersebut, Yaqin mengatakan pihaknya mengamankan ?sebanyak 14 orang yang terdiri dari 7 laki-laki dan 7 perempuan langsung dibawa ke Polsek Medan Kota.Â
"Adanya laporan itu, personel Polsek Medan Kota langsung menuju ke TKP untuk melakukan pemeriksaan," ucap Yaqin.
Yaqin mengungkapkan puluhan pasangan muda-mudi yang bukan suami istri ditemukan kos-kosan. Apa lagi, perbuatan mereka dinilai meresakan masyarakat di tengah bulan suci ramadan dan pandemi COVID-19.
"Petugas pun langsung membawa para penghuni kos tersebut ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan. Para penghuni kos yang kita amankan tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan," ungkapnya.
Baca:Â ?Terinfeksi Corona, Perawat di RSPI Sulianti Saroso Meninggal Dunia