PSBB Tahap Dua Tangerang, Pelanggar Dihukum Push Up
- VIVA/Sherly
VIVA – Pemerintah Kabupaten Tangerang menerapkan sanksi disiplin pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua, Minggu, 3 Mei 2020.
Sanksi disiplin itu berupa push up bagi setiap pelanggar aturan PSBB, baik yang tidak menggunakan masker, hingga melanggar aturan kapasitas transportasi dalam masa PSBB.
"Pada PSBB tahap kedua ini kita lakulan lebih tegas, agar masyarakat betul-betul mematuhi instruksi pemerintah. Dimana, bagi seluruh pengendara roda empat, hingga pemotor yang melintas, jika tidak mengikuti aturan PSBB akan kita sanksi push up," kata Camat Cikupa, Abdulah dilokasi Check Point Citra Raya Cikupa, Tangerang.
Pada penerapan PSBB tahap pertama, masyarakat yang melanggar hanya diberikan sanksi edukasi, serta diminta untuk putar balik atau kembali ke lokasi. Namun kali ini, pemerintah setempat memberikan sanksi efek jera bagi para pelanggar.
"Kalau PSBB yang pertama, jika melanggar, hanya kita minta putar balik saja, tapi pada penerapan kedua ini, kita tambah sanksi jera dengan push up," ujarnya.
Tidak hanya itu, ia juga meminta kepada seluruh komponen gugus tugas Covid-19 untuk terus gencar keliling dalam rangka menyadarkan masyarakat akan pentingnya penerapan PSBB hingga kita dapat memutus mata rantai Virus Corona COVID-19.
"Kita harus terus memberi pemahaman kepada masyarakat, baik melalui (woro-woro) speaker berkeliling, jika masih ada yang membandel, seperti masih berkerumun, maka langsung kita tindak tegas dengan membubarkannya," ungkapnya.
Penerapan PSBB kedua diwilayah Kabupaten Tangerang ini akan berlangsung hingga 15 Mei 2020, begitupun dengan dua wilayah lainnya yakni Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.
Baca: Terinfeksi Corona, Perawat di RSPI Sulianti Saroso Meninggal Dunia