Pemerintah Wajib Jalankan UU Kekarantinaan Kesehatan, Biayai Rakyat!

PSBB Surabaya Hari Pertama
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Didik Suhartono

VIVA – Jumlah kasus Virus Corona atau COVID-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan, baik jumlah pasien positif maupun korban meninggal dunia. Hingga hari Sabtu, 2 Mei 2020, jumlah pasien sembuh juga meningkat.

DPR Kaji Penundaan Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Juru Bicara Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto mengatakan data yang diperoleh sampai saat ini pukul 12.00 WIB, kasus positif didapatkan 10.843 orang dan pasien sembuh 1.665 orang dan kasus meninggal 831 orang.

"Kalau kita lihat dari penambahan kasus bertambah konfirmasi positif sebanyak 292 orang sehingga total 10.843 orang, sembuh bertambah 74 orang sehingga total 1.665 orang dan meninggal bertambah 31 orang sehingga total 831 orang," kata Yurianto saat konferensi pers melalui Youtube BNPB Indonesia, Sabtu, 2 Mei 2020.

Dari Sungai hingga Laut, Dampak Polusi Plastik pada Ekosistem Perairan

Kondisi Indonesia saat ini terus mendapat perhatian, berbagai kritikan dan saran disampaikan kepada pemerintah. Terutama tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun menyebut, penerapan PSBB tidak efektif sejauh ini. Dari beberapa kali perpanjangan praktik PSBB di lapangan membuat masyarakat sepenuhnya menjalankan imbauan pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

"Berkali-kali sudah saya katakan, kalau mau efektif dalam memerangi COVID-19 ini, satu-satunya cara kita lockdown, di rumah, tidak berinteraksi dengan orang. Hanya petugas karantina aja yang berkeliaran dengan aparat kemanan," ujar Refly dikutip dari Channel YouTubenya, Minggu 3 Mei 2020.

Meski demikian, Refly memberikan catatan. Melaksanakan locdown tak sekadar meminta masyarakat untuk sepenuhnya di rumah. Dalam situasi pandemi ini, pemerintah juga harus menjalankan amanat undang-undang tentang kekarantinaan kesehatan. Dalam UU Nomor 6 tahun 2018, juga mengatur soal karantina wilayah untuk mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit. 

UU Nomor 6 tahun 2018 itu menyebutkan, pada pasal 6 mengatur, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Sementara itu, pasal 8 menyebutkan, setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama Karantina.

"Jadi pemerintah punya tanggung jawab menyiapkan kebutuhan pokok, baik bagi orang yang kaya atau miskin. Tapi rupanya pemerintah tidak menggunakan strategi ini. Mungkin saja biayanya begitu besar, karena itu dipilih PSBB," ucap Refly.

"Jadi ada paradoks, pemerintah melakukan karantina wilayah dengan melarang mudik atau pulkam, tapi tidak mau memenuhi kebutuhan pokok masyarakat yang dikarantina itu," kata dia.

Makan Bergizi Gratis di SMPN 2 Curug, kab Tangerang

Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 10.000 Per Anak, Prabowo Beberkan Itung-itungan Pemerintah

Presiden Prabowo Subianto membeberkan alasan mengapa anggaran untuk program makan bergizi gratis ditetapkan sebesar Rp 10 ribu per anak.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024